Sabtu, 9 Mei 2026

Ratusan CPNS yang Mengundurkan Diri Bisa Diganti Peserta Lain, Ini Ketentuannya

Satya menjelaskan, kursi CPNS yang ditinggalkan masih bisa diganti jika CPNS yang mengundurkan diri belum mendapat penetapan nomor induk pegawai (NIP)

Tayang:
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Dok BKPSDM Nagan Raya
Peserta tes SKD CPNS mengikuti ujian di Aula Kantor Bupati Nagan Raya, 8 Oktober 2021. 

Setelahnya, calon PNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.

Baca juga: Banyak CPNS Mundur Karena Gaji Kecil, Ternyata Segini Rincian yang Diterima tiap Bulan

Baca juga: Gaji Kecil Jadi Alasan Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Kini Terancam Blakclist dan Denda Rp 100 Juta

Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.

Jika calon PNS dinyatakan memenuhi syarat yakni lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, maka dia diangkat menjadi PNS oleh PPK.

Namun demikian, CPNS juga memiliki kesempatan untuk mengundurkan diri.

"Jadi memang bisa digantikan oleh peserta ranking di bawahnya. Namun dengan catatan belum diajukan NIP-nya. Oleh karena itu angka yang mengundurkan diri turun minggu ini," ujar Satya.

Dasar hukum

Ketentuan mengenai penggantian kursi CPNS yang mundur ini dituangkan dalam sejumlah peraturan, salah satunya dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018.

Dalam lampiran peraturan tersebut dikatakan bahwa apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia dan telah diusulkan penetapan NIP, maka PPK segera melaporkan ke Kepala BKN.

Laporan itu dilengkapi dengan lampiran surat pengunduran diri atau surat keterangan meninggal dunia dari kepala kelurahan desa/kecamatan setempat.

"Untuk menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada angka 1 PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan PPK yang dilaporkan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja kepada ketua panitia seleksi nasional pengadaan PNS serta diumumkan kepada masyarakat melalui website instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan atau bentuk lain yang memungkinkan," demikian petikan lampiran.

Baca juga: 105 CPNS 2021 Mengundurkan Diri, Tertinggi dalam Sejarah, Ada yang karena Kaget Atas Besarnya Gaji

Untuk mekanisme penggantian CPNS yang mengundurkan diri juga telah diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021, yaitu dalam Pasal 53 Ayat (2).

Dalam peraturan itu disebutkan, PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti dengan melampirkan:

  • surat pengunduran diri yang bersangkutan;
  • surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK; atau
  • surat keterangan meninggal dunia dari kepala kelurahan/desa/kecamatan.

"Berdasarkan usulan dari PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua Panselnas memberikan usulan nama pelamar pengganti dari peringkat tertinggi di bawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kebutuhan jabatan yang sama dan disampaikan kembali kepada PPK," bunyi Pasal 53 Ayat (3).

Sanksi mengundurkan diri

Kendati ada aturan yang membolehkan CPNS mengundurkan diri, bukan berarti mereka tak akan dikenai sanksi.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved