Berita Aceh Besar

2022, Ada 6 Kasus Pencabulan Anak di Aceh Besar

Besar mengungkapkan, sepanjang 2022 ini telah mengungkapkan enam kasus pencabulan anak di bawah umur

Editor: bakri
SERAMBINEWS/Hendri
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra saat menyampaikan konferensi pers. 

Pelakukan melakukan perbuatannya pada bulan Maret 2022.

Perbuatan terlarang itu, dia lakukan pada dapur rumah pelaku.

"Modus operandi yaitu dengan cara membujuk serta menggunakan ancaman terhadap korbannya guna memudahkan tersangka dalam melakukan aksinya tersebut," beber Kapolres.

Selanjutnya, tersangka ke lima yakni M (22), warga Lembah Seulawah.

Dia melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak yang masih berusia 15 tahun, yang merupakan warga sekampung.

Kejadian itu terjadi pada Rabu tanggal 3 Mei 2022 dan pukul 10.00 bulan Maret 2022 di rumah tersangka.

Tersangka terakhir yakni HR warga Kuta Alam, Banda Aceh yang korbannya berusia 17 tahun merupakan warga Leupung.

Kejadiannya pada Oktober 2022 di kamar mandi umum, tepatnya di tempat wisata umum pantai Riting.

"Modus operandi yaitu dengan cara membujuk serta merayu korbannya guna memudahkan tersangka dalam melakukan aksinya tersebut dan mengiming-imingkan akan bertanggung jawab dengan perbuatan nya tersebut.

Tapi setelah hamil pelaku kabur dan melarikan diri," ujarnya.

Carlie juga mengatakan, 4 tersangka itu NK, MZ, ZF dan M di kenakan pasal 46 jo pasal 48 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukuman Jinayat.

"Pasal 46 jo cambuk paling sedikit 45 kali, serta denda paling banyak 450 gram emas murni, dan penjara paling lama 45 bulan.

Sedangkan pasal 48 cambuk paling sedikit 125 kali, sedangkan denda paling sedikit 1250 gram emas murni atau penjara paling lama 200 bulan," katanya.

Sedangkan 2 tersangka lain masing-masing (MT) dan (HRP) dipasalkan dengan pasal 47 jo pasal 50 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Pasal 47 itu, hukuman cambuk paling sedikit 90 kali dan denda paling banyak 900 gram emas murni, dan penjara paling lama 90 bulan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved