Berita Aceh Besar
2022, Ada 6 Kasus Pencabulan Anak di Aceh Besar
Besar mengungkapkan, sepanjang 2022 ini telah mengungkapkan enam kasus pencabulan anak di bawah umur
Editor:
bakri
SERAMBINEWS/Hendri
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra saat menyampaikan konferensi pers.
Sedangkan pasal 50, cambuk paling banyak 200 kali, denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, dan penjara paling lama 200 bulan.
“Kepada masyarakat agar selalu mengawasi putra-putrinya, karena kejadian seperti itu kapan saja bisa terjadi, apalagi selama ini kejadian semacam itu banyak dilakukan oleh orang terdekat korban,” imbau AKBP Carlie.
Selain itu dia juga berpesan kepada orang tua, agar putra-putrinya di bekali dengan ilmu agama, karena tanpa ilmu agama hal semacam itu sangat mudah terjadi. (hd)
Baca juga: Persaingan Ketat, Warung Ini Pakai Kantong Plastik Minuman Berbentuk Cabul, Akhirnya Minta Maaf
Baca juga: Niat Mencuri, Maling Ini Malah Berbuat Cabul karena Tergoda Kemolekan Janda, Ending-nya Minta Maaf