Berita Aceh Tamiang
Batas Aceh dan Sumut Dipasang Patok
Pemasangan patok ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum
BANDA ACEH - Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugiarto, didampingi Asisten I Sekda Aceh, Dr M Jafar SH MHum, memimpin pemasangan patok (tanda) batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat (27/5/2022).
Pemasangan batas daerah itu dilakukan di titik 63, kawasan Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang.
"Pemasangan patok ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah dari aspek teknis dan yuridis,” kata Jafar dalam rilis yang disampaikan Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Karo Adpim) Setda Aceh, Muhammad Iswanto SSTP MM, kepada Serambi, Rabu (1/6/2022).
Tim Penegasan Batas Daerah harus menerobos hutan kurang lebih 600 meter secara garis lurus di atas peta, namun dengan kondisi jalan yang ada diperkirakan sekitar 2 kilometer.
Tim juga harus menyeberangi sungai untuk melihat titik 63 yang merupakan bagian dari batas Aceh Tamiang dengan Langkat.
Di sepanjang jalur masih banyak ditemukan jejak gajah, baik berupa tapak kaki maupun kotoran hewan berbelalai itu.
“Tim pusat bersama tim Provinsi Aceh dan Sumut melihat langsung lokasi untuk memasang pilar batas antara seusai Permendagri 28/2020.
Tahap awal sudah kita pasang PBA yaitu pada TK 63A,” kata Sugiarto seusai memasang PBA di antara titik 63 dan 65, pada Rabu 25/5/2022).
Pemasangan pilar ini nantinya akan dilanjuti oleh Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara dengan Pilar Batas Utama (PBU).
Awalnya ada sekitar 67 PBU yang dipasang, namun tidak tertutup kemungkinan akan terjadi penambahanhingga 100 PBU.
Baca juga: Pemko Mulai Patok Batas Jalan
Baca juga: PUPR Patok Jalan Iskandar Beurawe, Jelang Pembebasan Tanah untuk Pelebaran Jalan
“Peta kartometrik ada 67 titik, tapi hari ini kita faktual, sepertinya perlu perapatan PBU, kurang lebih 100 pilar bisa saja dipasang,” jelasnya.
Sugiarto menambahkan, pemasangan PBU merupakan tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah.
Untuk PBU ganjil diserahkan kepada Aceh, sedangkan yang genap menjadi tanggung jawab Sumatera Utara.
Selama ini peta acuan yang sering digunakan sebagai rujukan adalah peta yang bersumber dari peta topografi TNI- AD tahun 1978 dan badan informasi geospasial (Peta RBI) skala 1:50.000.
Sehingga, sering menimbulkan perbedaan sudut pandang dan kesalahan pembacaan koordinat oleh masing-masing daerah yang berbatasan.
Pembahasan batas pada segmen Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Langkat (Provinsi Sumatera Utara) sudah melalui tahapan-tahapan penegasan batas daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Wakil Bupati Aceh Tamiang, H Tengku Insyafuddin, menjelaskan, proses penegasan batas antar kedua daerah itu selama ini banyak mengalami dinamika.
Salah satunya, sebut Insyafuddin, tak ada kesepakatan antar tokoh-tokoh masyarakat kedua belah pihak terkait batas tersebut.
“Alhamdulillah, tahun 2020 sudah keluar Permendagri terkait penetapan batas wilayah ini.
Tahun ini, Pemerintah Aceh telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan beberapa PBU di sepanjang batas daerah antara Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat,” ujar Wabup.
Pembuatan dan Pemasangan PBU merupakan salah satu agenda penting dalam sebuah penegasan batas suatu daerah, hal itu dikarenakan masyarakat awam hanya mengetahui batas wilayahnya masing-masing dengan berbekal bentuk fisik bangunan di lapangan.
Berdasarkan lampiran peraturan tersebut, terdapat empat Kecamatan dan 12 kampung yang wilayahnya langsung berbatasan dengan desa dan kecamatan di Kabupaten Langkat, Sumut.
Penetapan Batas antara Aceh Tamiang dan Langkat dapat menjadi acuan dalam pembangunan di kabupaten masing masing.
“Kami berharap pemasangan PBU ini diprioritaskan pada titik-titik yang rawan akan konflik,” pungkas Insyafuddin seraya berharap masalah itu tuntas. (jal)
Baca juga: Aceh-Sumut Sepakat Pasang 60 Patok, Akhiri Sengketa Perbatasan
Baca juga: Cegah Konflik Perbatasan, Pemerintah Disesak Pasang Patok di Tenggulun