Sengketa Pulau
Cuaca Buruk, Tim Survei Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut Batal ke Lokasi Pulau Panjang
Menurut informasi survei batal dilakukan lantaran tim Pemerintah Pusat dan Sumut, karena cuaca buruk. Sehingga tim Pemerintah Pusat dan Sumut yang ber
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Dede Rosadi Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Survei empat pulau yang menjadi sengekat antara Aceh dengan Sumatera Utara (Sumut) batal dilakukan, Kamis (2/6/2022).
Padahal tim Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, sudah bersiap berangkat menuju pulau Panjang yang disepakati menjadi titik pertemuan dengan tim Pemerintah Pusat dan Provinsi Sumut.
Dua unit kapal cepat yang akan membawa rombongan pun sudah disiagakan di danau Anak Laut Gosong Telaga, Kecamatan Singkil Utara. Lantaran gagal speed boat kembali masuk ke tambatan di Singkil.
Empat pulau yang menjadi sengketa tersebut masing-masing pulau Panjang, Mangkir Besar, Mangkir Kecil dan pulau Lipat.
Menurut informasi survei batal dilakukan lantaran tim Pemerintah Pusat dan Sumut, karena cuaca buruk. Sehingga tim Pemerintah Pusat dan Sumut yang bergerak menggunakan jalur laut dari Sibolga, batal berangkat.
"Informasi yang kami terima terkendala cuaca. Kalau kami sudah siap," kata Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid.
Survei empat pualu sengketa dijadwalkan dilakukan kembali Jumat 3 Juni 2022. Agar tak terkendala cuaca tim Pemerintah Pusat dan Sumut, melalui jalur darat ke Aceh Singkil, setelah tiba barulah menggunakan kapal cepat menuju lokasi.
• Pencaplokan Empat Pulau Rawan Konflik, Partai Aceh Sebut Pusat Buat Keputusan Sepihak
Tim Aceh dan Provinsi Sumut yang ditengahi Pemerintah Pusat akan melakukan survei untuk mengecek fakta lapangan di pulau Panjang, pulau Lipat, pulau Mangkir Besar dan pulau Mangkir Kecil di Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.
Survei pertama dilakukan di pulau Panjang sekaligus sebagai titik pertemuan. Setelah itu barulah menuju tiga pulau lain.
Rencana tersebut merulakan hasil rapat teknis secara virtual antara tim Aceh, Aceh Singkil, Sumut dan Pemerintah Pusat, Rabu (1/6/2022).
Empat pulau tersebut berada di wilayah Aceh, namun beralih menjadi milik Sumut. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022.
Masuknya Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil dan Pulau Lipan ke dalam wilayah Sumut, dinilai ganjil.
Lantaran berdasarkan batas Aceh dengan Sumut, keempat pulau tersebut berada di wilayah Aceh.
• Pemuda Aceh Tuntut Kepmendagri Dibatalkan, FPA Tegaskan 4 Pulau di Aceh Singkil Masuk Provinsi Aceh
Dalam Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 yang berubah hanya namanya saja dari Aceh jadi Sumut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tim-survei-y0u.jpg)