Berita Politik
Pencaplokan Empat Pulau Rawan Konflik, Partai Aceh Sebut Pusat Buat Keputusan Sepihak
Partai Aceh melalui Juru Bicaranya, Nurzahri, menyorot sikap Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
BANDA ACEH - Partai Aceh melalui Juru Bicaranya, Nurzahri, menyorot sikap Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang memutuskan secara sepihak bahwa empat pulau di Aceh Singkil masuk wilayah Sumatera Utara.
Menurut dia, secara sosiopolitik, klaim terhadap keempat pulau itu bisa kembali memunculkan kekecewaan masyarakat Aceh terhadap Pusat.
Dia khawatir akan terjadi konflik dan gesekan-gesekan terkait isu tersebut.
"Ini yang mungkin bisa jadi potensi konflik karena kondisi sosiopolitik Aceh mungkin sudah terlalu banyak dikecewakan Pemerintah Pusat.
Pemerintah kembali ke aturan yang dibuatnya sendiri, minimal ke undang-undang penyelesaian konflik," katanya.
Hal itu diutarakan Nurzahri saat menjadi narasumber dalam podcast Hurriah Foundation dan Serambi Indonesia, Sabtu (28/5/2022) kemarin.
Podcast yang dipandu Tieya Andalusia itu juga menghadirkan Antropolog UIN Ar-Raniry, Dr Kamaruzzaman dan Dr Badri Hasan selaku peneliti hukum di Aceh.
Nurzahri yang juga mantan Anggota DPRA ini menceritakan tentang kronologis awal mula terjadi sengketa ke empat pulau tersebut, yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Dia mengatakan, persoalan batas wilayah memang telah menjadi persoalan sejak masa silam.
Baca juga: Pemuda Aceh Tuntut Kepmendagri Dibatalkan, FPA Tegaskan 4 Pulau di Aceh Singkil Masuk Provinsi Aceh
Baca juga: Haji Uma Surati Mendagri dan Menkeu Terkait 4 Pulau di Aceh Singkil Masuk Dalam Wilayah Sumut
"Ini isu sensitif dan jadi perhatian pihak Aceh dan Pusat.
Itu sebabnya salah satu klausul perjanjian damai juga disebutkan soal perbatasan," kata dia.
Soal batas wilayah Aceh-Sumatera Utara, Nurzahri menuturkan, dulunya hanya ada peta manual yang dibuat oleh TNI.
Namun batas wilayah ini menjadi persoalan, sehingga pada tahun 1988 dilakukan pertemuan pertama membicarakan hal itu.
"Bukan hanya Singkil tapi Tamiang dengan Langkat juga.
Ada beberapa pertemuan tahun 1988, 1992, 2002, 2004, 2008, 2009, dan 2010 itu pertemuan yang melibatkan pemerintah Aceh dan Sumatera Utara," bebernya.