Pria Ini Nyamar Jadi Dukun, Tipu Wanita Sukoharjo Rp 70 Juta dan Setubuhi Korban Berulang Kali
Pelaku ditangkap setelah menipu seorang wanita yang juga tetangganya sebesar Rp 70 juta.
“Ritual tersebut di antaranya minta uang untuk persyaratan ritual seperti membeli minyak apel, kepala babi, sepasang ayam cemani, hingga berhubungan badan berkali-kali,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas, hingga kini hanya satu orang yang menjadi korbannya. (*)
Baca juga: Tak Ingin Bergantung dengan Uang Atta Halilintar, Ini Sumber Penghasilan Aurel Hermansyah
Baca juga: VIDEO Nelayan di Pijay Masih Trauma Melaut, Ini Penyebabnya
Baca juga: Jumat Perdana di Bulan Dzulqa’dah, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di 63 Masjid Banda Aceh
TribunJateng: Wanita di Sukoharjo Ini Ketipu Luar Dalam, Tetangga Korban Menyaru Dukun, Dicabuli Alasan Ritual