Selasa, 2 Juni 2026

Berita Lhokseumawe

Warga Ramai-ramai ke Luar Negeri, Pemohon Paspor di Imigrasi Lhokseumawe Membeludak

"Dulunya, saat pandemi Covid-19, warga tidak bisa ke luar negeri. Jadi dengan sekarang ini sudah bisa ke luar negeri kembali, makanya pemohon...

Tayang:
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Proses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Kamis (2/5/2022). 

Sedangkan saat datang ke kantor Imigrasi, maka pemohon wajib membawa sejumlah berkas yang telah ditentukan.

Bagi pemohon dewasa yang perdana ingin menbuat paspor, maka harus membawa KTP, Kartu Keluarga, akte kelahiran atau ijazah atau buku nikah. 

Sedangkan untuk pemohon perpanjangan paspor hanya cukup membawa paspor lama, KTP, dan Kartu Keluarga.

Khusus untuk anak-anak, maka perlu membawa surat nikah orang tua, akte kelahiran, KTP kedua orang tua, serta saat datang ke Kantor Imigrasi wajib didampingi orang tuanya.

Lalu, saat pemohon mengajukan berkas, maka petugas akan menverifikasi.

Saat berkas dinyatakan lengkap, maka akan dlanjutkan dengan pemotretan dan biometrik.

Setelah itu, petugas akan memberikan resi pembayaran kepada pemohon.

Pembayaran bisa dilakukan ke bank dan kantor pos. 

"Untuk paspor akan siap tiga hari setelah pemohon melakukan pembayaran" demikian Fauzi.(*)

Baca juga: Rohimah Dilarang Suami Pulang ke Indonesia, Paspor dan HP Disita hingga Dijemput Orang Kedubes

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved