Berita Aceh Barat Daya

Kejari Abdya Resmi Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Aplikasi Tokopika Rp 1,3 M

Kejari Abdya secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi sistem informasi terpadu

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kajari Abdya, Heru Widjatmiko SH MH 

Atas perbuatan kedua tersangka itu, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dalam mengungkapkan kasus ini, kita telah memeriksa 17 orang. Kalau tersangka lain, sabar dulu ya, karena (penetapan tersangka) harus cukup alat-alat bukti,” pungkasnya. (*)

Baca juga: DPRA Resmi Usul Berhentikan Nova Iriansyah dari Gubernur Aceh, PPP Kecewa Nova tak Hadir

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved