Berita Politik

DPRA Resmi Usul Berhentikan Nova Iriansyah dari Gubernur Aceh, PPP Kecewa Nova tak Hadir

DPRA menetapkan Keputusan DPRA tentang usul pemberhentian Gubernur Aceh periode 2017-2022, Nova Iriansyah yang akan berakhir pada 5 Juli 2022

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yaya memimpin rapat paripurna di Gedung DPRA, Jumat (3/6/2022). DPRA menetapkan Keputusan DPRA tentang usul pemberhentian Gubernur Aceh periode 2017-2022, Nova Iriansyah yang akan berakhir pada 5 Juli 2022 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan Keputusan DPRA tentang usul pemberhentian Gubernur Aceh periode 2017-2022, Nova Iriansyah yang akan berakhir pada 5 Juli 2022.

Keputusan itu dibacakan oleh Sekwan, Suhaimi SH dalam rapat paripurna DPRA di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Jumat (3/6/2022).

"Menetapkan, mengusulkan pemberhentian saudara Ir Nova Iriansyah MT selaku Gubernur Aceh masa bakti 2017-2022 yang akan berakhir 5 Juli 2022," kata Suhaimi membaca Keputusan DPRA.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yaya didampingi Wakil Ketua DPRA, Safaruddin.

Baca juga: Pon Yaya Pimpin Rapat Paripurna Perdana dengan Agenda Pengumuman Usul Pemberhentian Gubernur Nova

Dari Pemerintah Aceh dihadiri Sekda Aceh, Taqwallah yang mewakili Gubernur Aceh, Nova Iriansyah yang berhalangan hadir dalam rapat dimaksud.

Dalam rapat itu, Pon Yaya menyampaikan bahwa usul pengumuman pergantian Gubernur Aceh wajib disampaikan DPRA sebulan sebelum berakhir masa jabatan.

Usulan ini nantinya akan disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Diakhir rapat paripurna, Ketua Fraksi PPP, Ihsanuddin menyampaikan interupsi.

Ia menyampaikan rasa kecewa atas sikap Gubernur Nova yang tidak hadir.

Baca juga: Iptu M Jabir Jadi Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, AKP Suparwanto Promosi Ke Polda Aceh

"Kepada siapa kita sampaikan usul pemberhentian ini. Sementara saudara gubernur tidak hadir.

Artinya, kewibawaan kita sudah dilecehkan karena beliau tidak hadir dalam sidang yang terhormat ini," katanya.

Ketua Komisi I DPRA Tgk Muhammad Yunus juga sepakat dengan apa yang disampaikan Ihsanuddin.

"Seperti yang disampaikan oleh Bang Ihsanuddin sangat cocok. Tapi lage nyan sabe (tapi seperti itu selalu)," ungkapnya.(*)

Baca juga: Terkait Pj Gubernur, Otto: Aceh Sudah Kalah Lobi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved