Breaking News

Berita Banda Aceh

Non-ASN di Aceh Bakal Kembali Didata untuk Seleksi Menjadi PNS dan PPPK

Kabar gembira bagi pegawai yang masih berstatus non-PNS di seluruh Indonesia, termasuk Aceh

Editor: bakri
For Serambinews.com
HM Fadhil Rahmi Lc 

JAKARTA - Kabar gembira bagi pegawai yang masih berstatus non-PNS di seluruh Indonesia, termasuk Aceh.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI melalui suratnya bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 telah meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mendata semua pegawai non-ASN di seluruh Indonesia.

Surat tersebut turut ditembuskan ke Komite III DPD RI yang membidangi pendidikan dan kesehatan.

"Tujuannya untuk memetakan pegawai non-ASN guna diikutsertakan dalam seleksi CPNS dan PPPK di 2022," ujar Senator DPD RI asal Aceh HM Fadhil Rahmi Lc MA, yang juga Wakil Ketua Pansus Guru Honorer DPD RI kepada Serambi, Kamis (2/5/2022).

Kebijakan ini, kata Syech Fadhil, membuka kesempatan bagi para pegawai honorer, termasuk guru dan tenaga kesehatan, yang selama ini mengabdi untuk diikutkan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.

"Berdasarkan surat tersebut, MenPAN meminta jajaran untuk menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK serta tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN baru," ujar Senator DPD RI asal Aceh.

Menurut pria yang akrab disapa Syech Fadhil ini, keputusan ini memberi peluang bagi pegawai non-ASN yang mengabdi lama menjadi ASN atau PPPK.

“Ada beberapa poin yang belum jelas.

Baca juga: Ratusan PPPK Guru & Puluhan PPPK Non-Guru Juga Mengundurkan Diri, Berikut Daftar Instansinya

Baca juga: Puluhan Guru PPPK di Bener Meriah Datangi Gedung Dewan Pertanyakan SK Pengangkatan

Namun nanti bisa kita (DPD-RI) beri masukan kepada KemenPAN RB.

Terutama mengenai aspirasi guru dan tenaga kesehatan yang selama ini berstatus honorer.

Terutama di syarat-syaratnya.

Ini baru sebatas kebijakan,” ujarnya.

“Mudah mudahan semua aspirasi non-ASN bisa ditampung.

Seperti non-ASN yang sudah mengabdi lama dan lainnya.

Jasa jasa mereka yang mengabdi lama untuk ditampung dan diprioritaskan menjadi ASN atau PPPK,” kata Syech Fadhil lagi. (mas)

Baca juga: 116 PNS dan PPPK Pendidik Pemko Banda Aceh Terima SK, Ini Pesan Kadisdikbud

Baca juga: Serahkan SK untuk 200 CPNS dan 170 PPPK Guru, Bupati Nagan Raya Ingatkan Larangan Pindah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved