Berita Aceh Barat
Pilchiksung Direncanakan Tahun 2022, Ini Penjelasan Bupati Aceh Barat
Pelaksanaan pemilihan Keuchik Secara Langsung (Pilchiksung) direncanakan tetap dilaksanakan tahun 2022 ini dengan telah diparipurnakan qanun
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pelaksanaan pemilihan Keuchik Secara Langsung (Pilchiksung) direncanakan tetap dilaksanakan tahun 2022 ini dengan telah diparipurnakan qanun tentang pemilihan keuchik di DPRK Aceh Barat, Jumat (3/6/2022) di Gedung DPRK di Meulaboh.
Terkait pelaksanaan Pilchiksung tersebut, pemerintah akan melaksanakan sosialisasi lebih awal sebelum pemilihan keuchik tersebut berlangsung nantinya.
“Pilchiksung akan kita jalankan tahun ini sesuai dengan kepentingan masyarakat, yang terpenting masyarakat menerima ketentuan atau aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ungkap Bupati Aceh Barat, H Ramli MS kepada Serambinews.com, Jumat (3/6/2022).
Disebutkan, menyangkut dengan kebutuhan anggaran dalam pelaksanaan pilchiksung pihaknya akan mencari anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemilihan keuchik tersebut.
Baca juga: Boat Aceh Barat Tenggelam Dihantam Badai di Laut Nagan Raya, 3 Nelayan Berhasil Diselamatkan
Sementara sosialisasi tentu akan dilakukan lebih awal sebelum masuk pada tahapan pemilihan keuchik di Kabupaten Aceh Barat yang direncanakan berlangsung secara serentak.
Disisi lain, pihaknya mengharapkan kepada semua keuchik untuk tetap disiplin dalam administrasi keuangan.
Hal tersebut diharapkan agar jangan tersandung kasus hukum yang bisa menyeret keuchik dan aparatur gampong ke dalam penjara.
Pada Jumat (3/6/2022) DPRK Aceh Barat memparipurnakan 4 rancangan qanun Aceh Barat, masing-masing Rancangan Qanun Tentang Gampong, Rancangan Qanun Tentang Pemilihan Keuchik Secara Serentak, Rancangan Qanun Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Barat Dan Rancangan Qanun Tentang Pembangunan Kepemudaan.
Baca juga: 14 Jam Terombang-ambing di Laut, Nelayan Singkil Ditemukan Selamat
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Barat, Samsi Barmi, beserta para anggota dewan setempat.
Selain dihadiri oleh Bupati juga hadir Sekda Aceh Barat, para kepala SKPK perwakilan Kodim, Ketua MPU dan MAA.
Secara bersama Ketua DPRK Samsi Barmi dan Bupati Aceh Barat menandatangani kesepakatan tentang 4 qanun tersebut.
Sementara para Fraksi semuanya menerima pengesahan qanun tersebut yang disampaikan langsung di dalam rapat paripurna di Gedung DPRK.(*)
Baca juga: Dibaca Hari Ini! Inilah 3 Manfaat Membaca Surat Al Kahfi di Hari Jumat, Dosa-dosa Bisa Diampuni