Berita Politik
Pj Kepala Daerah Mundur Usai Dilantik, DPR Sorot Wibawa Pemerintah
Anggota Komisi Fraksi Partai Demokrat DPR Anwar Hafid mengungkapkan ada penjabat (Pj) kepala daerah yang langsung mengundurkan diri
JAKARTA - Anggota Komisi Fraksi Partai Demokrat DPR Anwar Hafid mengungkapkan ada penjabat (Pj) kepala daerah yang langsung mengundurkan diri setelah dilantik.
Anwar menyampaikan itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Kepala Staf Kepresidenan (KSP), dan Sekretaris Kabinet (Seskab) di Gedung DPR, Kamis (2/6/2022).
Namun, Anwar tak menjelaskan secara rinci identitas yang bersangkutan.
Ia hanya menyebut Pj kepala daerah yang mundur usai dilantik itu berada di dapilnya, yaitu Sulawesi Tengah.
"Habis dilantik, pejabat yang ditunjuk itu langsung mengatakan mengundurkan diri.
Wibawa pemerintah ada di mana kalau seperti ini," kata Anwar.
Menurutnya, kasus ini terjadi karena ada masalah dalam pola komunikasi antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan gubernur.
Bahkan muncul penolakan dari gubernur untuk melantik penjabat kepala daerah.
Baca juga: Anggota DPRK Pidie: Pj Gubernur Aceh Ditentukan Legislatif
Baca juga: Terkait Pj Gubernur, Otto: Aceh Sudah Kalah Lobi
"Sebenarnya hanya faktor komunikasi," kata Anwar.
Menurut Anwar, secara aturan Tito berwenang menetapkan penjabat daerah, namun gubernur juga bisa mengusulkan tiga nama.
Anwar meminta Mensesneg Pratikno menyampaikan persoalan Pj Kepala Daerah kepada Presiden Jokowi.
"Soal kegaduhan penjabat kepala daerah, ini memang perlu disampaikan kepada bapak Presiden," ujar Anwar.
Anwar juga menyinggung kasus pelantikan TNI aktif sebagai penjabat kepala daerah.
Menurutnya, UU TNI hanya mengizinkan prajurit aktif bekerja di sepuluh instansi saja.
Di lain sisi, UU Pilkada mengatakan bahwa pejabat tinggi madya yang bekerja di 10 instansi ini bisa disetarakan dengan pejabat eselon I.