Berita Politik

Pj Kepala Daerah Mundur Usai Dilantik, DPR Sorot Wibawa Pemerintah

Anggota Komisi Fraksi Partai Demokrat DPR Anwar Hafid mengungkapkan ada penjabat (Pj) kepala daerah yang langsung mengundurkan diri

Editor: bakri
For Serambinews.com
Mendagri Muhammad Tito Karnavian 

Dalam UU Pilkada dan UU ASN, kepala daerah level gubernur yang habis masa jabatannya digantikan oleh penjabat kepala daerah yang ditunjuk pemerintah pusat.

Jika kepala daerah level bupati/wali kota habis masa jabatannya, digantikan penjabat yang diusulkan oleh gubernur atas persetujuan pemerintah pusat. (cnnindonesia.com)

Baca juga: T. Taufiqulhadi, NasDem tak Terlibat Urusan Pj Gubernur Aceh

Baca juga: Tu Sop Harap Pj Gubernur Jadikan Syariat Sebagai Kekuatan dalam Pembangunan

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved