Berita Politik
Pj Kepala Daerah Mundur Usai Dilantik, DPR Sorot Wibawa Pemerintah
Anggota Komisi Fraksi Partai Demokrat DPR Anwar Hafid mengungkapkan ada penjabat (Pj) kepala daerah yang langsung mengundurkan diri
Editor:
bakri
Dalam UU Pilkada dan UU ASN, kepala daerah level gubernur yang habis masa jabatannya digantikan oleh penjabat kepala daerah yang ditunjuk pemerintah pusat.
Jika kepala daerah level bupati/wali kota habis masa jabatannya, digantikan penjabat yang diusulkan oleh gubernur atas persetujuan pemerintah pusat. (cnnindonesia.com)
Baca juga: T. Taufiqulhadi, NasDem tak Terlibat Urusan Pj Gubernur Aceh
Baca juga: Tu Sop Harap Pj Gubernur Jadikan Syariat Sebagai Kekuatan dalam Pembangunan