Berita Politik

Pj Kepala Daerah Mundur Usai Dilantik, DPR Sorot Wibawa Pemerintah

Anggota Komisi Fraksi Partai Demokrat DPR Anwar Hafid mengungkapkan ada penjabat (Pj) kepala daerah yang langsung mengundurkan diri

Editor: bakri
For Serambinews.com
Mendagri Muhammad Tito Karnavian 

JAKARTA - Anggota Komisi Fraksi Partai Demokrat DPR Anwar Hafid mengungkapkan ada penjabat (Pj) kepala daerah yang langsung mengundurkan diri setelah dilantik.

Anwar menyampaikan itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Kepala Staf Kepresidenan (KSP), dan Sekretaris Kabinet (Seskab) di Gedung DPR, Kamis (2/6/2022).

Namun, Anwar tak menjelaskan secara rinci identitas yang bersangkutan.

Ia hanya menyebut Pj kepala daerah yang mundur usai dilantik itu berada di dapilnya, yaitu Sulawesi Tengah.

"Habis dilantik, pejabat yang ditunjuk itu langsung mengatakan mengundurkan diri.

Wibawa pemerintah ada di mana kalau seperti ini," kata Anwar.

Menurutnya, kasus ini terjadi karena ada masalah dalam pola komunikasi antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan gubernur.

Bahkan muncul penolakan dari gubernur untuk melantik penjabat kepala daerah.

Baca juga: Anggota DPRK Pidie: Pj Gubernur Aceh Ditentukan Legislatif

Baca juga: Terkait Pj Gubernur, Otto: Aceh Sudah Kalah Lobi

"Sebenarnya hanya faktor komunikasi," kata Anwar.

Menurut Anwar, secara aturan Tito berwenang menetapkan penjabat daerah, namun gubernur juga bisa mengusulkan tiga nama.

Anwar meminta Mensesneg Pratikno menyampaikan persoalan Pj Kepala Daerah kepada Presiden Jokowi.

"Soal kegaduhan penjabat kepala daerah, ini memang perlu disampaikan kepada bapak Presiden," ujar Anwar.

Anwar juga menyinggung kasus pelantikan TNI aktif sebagai penjabat kepala daerah.

Menurutnya, UU TNI hanya mengizinkan prajurit aktif bekerja di sepuluh instansi saja.

Di lain sisi, UU Pilkada mengatakan bahwa pejabat tinggi madya yang bekerja di 10 instansi ini bisa disetarakan dengan pejabat eselon I.

Hal ini, kata Anwar, perlu disampaikan kepada Presiden agar jelas dan tidak menimbulkan kegaduhan.

"Ini sebetulnya hanya disampaikan supaya clear ini lurus biar tidak jadi gaduh ini negeri, yang sekarang apalagi kita ingin bapak presiden ini mengakhiri masa jabatannya dengan soft landing," kata Anwar.

Pada kesempatan yang sama, Pratikno enggan menjawab pernyataan Anwar.

Pratikno mempersilakan Komisi II menyampaikan hal itu kepada Kemendagri.

"Mohon maaf, yang jawab Pak Mendagri saja, karena juga ada di Komisi ini," ujar Pratikno.

Tito Siap Evaluasi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berencana mengevaluasi penunjukan penjabat (pj.

) kepala daerah usah menuai banyak kritik dari publik khususnya pengamat politik.

Evaluasi akan dilakukan bersama sejumlah kementerian/lembaga dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Ya, itu lagi dibicarakan nanti di Kantor Menko Polhukam," kata Tito saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Tito tak berkomentar banyak mengenai sejumlah kritik yang mewarnai penunjukan pj.kepala daerah.

Dia pun enggan menanggapi tentang penunjukan Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda Sulteng) Brigjen TNI Andi Chandra As'adudin sebagai Pj.Bupati Seram Bagian Barat.

"Nanti kita bicarakan, nanti," ucap Tito seraya meninggalkan lokasi.

Pemerintah telah memulai penunjukan pj.kepala daerah untuk mengisi kekosongan kepala daerah jelang Pilkada Serentak 2024.

Kebijakan telah dimulai sejak pelantikan lima penjabat gubernur dan 43 penjabat bupati/wali kota awal Mei 2022.

Dalam UU Pilkada dan UU ASN, kepala daerah level gubernur yang habis masa jabatannya digantikan oleh penjabat kepala daerah yang ditunjuk pemerintah pusat.

Jika kepala daerah level bupati/wali kota habis masa jabatannya, digantikan penjabat yang diusulkan oleh gubernur atas persetujuan pemerintah pusat. (cnnindonesia.com)

Baca juga: T. Taufiqulhadi, NasDem tak Terlibat Urusan Pj Gubernur Aceh

Baca juga: Tu Sop Harap Pj Gubernur Jadikan Syariat Sebagai Kekuatan dalam Pembangunan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved