Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, MenPAN-RB Bakal Sanksi Pejabat Kepegawaian yang Tetap Rekrut

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya tidak tinggal diam bagi pejabat–pejabat instansi yang tidak mematuhi aturan tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo usai memberikan penghargaan zona integritas kepada instansi dan lembaga pusat serta daerah di Menara Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).(KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari) 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah resmi menghapus sistem tenaga honorer di instansi pemerintahan, mulai November 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada 31 Mei 2022 dan telah diundangkan.

Dalam Surat Edaran itu disebutkan, bahwa Aparatur Sipil Negara hanya terdiri dari PPPK dan PNS.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya tidak tinggal diam bagi pejabat–pejabat instansi yang tidak mematuhi aturan tersebut.

Hal tersebut juga akan menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah.

“Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Tjahjo dalam surat edaran akhir Mei lalu.

Nantinya, Kemenpan RB akan merekrut pekerja alih daya atau outsourcing sebagai tenaga tambahan untuk ditempatkan di instansi yang membutuhkan, menggantikan sistem pegawai honorer.

"Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing)," ujar Tjahjo.

Baca juga: Aceh Data Tenaga Honorer untuk Isi Formasi PPPK dan CPNS, Tindak Lanjut Peraturan Menpan-RB

Baca juga: Tenaga Honorer Wajib Berhati-hati, Beredar Surat Pengangkatan PNS Palsu

Tjahjo mengatakan, posisi–posisi diisi oleh pihak ketiga, akan diajukan oleh pejabat pembina kepegawaian di Kementerian dan Lembaga.

Namun tenaga alih daya tersebut bukanlah berstatus tenaga honorer.

"Tenaga alih daya oleh pihak ketiga dengan status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," ujar Tjahjo.

Dalam upaya penataan pegawai ASN, sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan, Tjahjo menetapkan komitmen para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), antara lain dengan melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.

Kemudian, menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Jika pemerintah membutuhkan tenaga lain dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status outsourcing.

“PPK juga diharuskan menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023,” tegas dia.

Baca juga: Mawardi Ali: Program Tahfidz Harus Tetap Berlangsung Siapapun Bupati

Baca juga: VIDEO Bikin Haru, Prosesi Cuci Kaki Orang Tua saat Santri Ulumul Quran Bebesen Diwisuda

Baca juga: Jabatan Gubernur Nova Segera Berakhir, Fraksi Demokrat Sampaikan Pesan Menyentuh   

 Kompas.com dengan judul Hati-hati, Jika Instansi "Bandel" Angkat Pegawai Honorer, Pejabat Kepegawaiannya Bakal Kena Sanksi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved