Berita Banda Aceh
Gubernur Sampaikan Penjelasan Pelaksanaan APBA 2021 kepada DPRA, Ini Isinya
Laporan itu merupakan informasi terhadap pelaksanaan tugas-tugas Gubernur Aceh kepada DPRA dalam kurun waktu 1 tahun anggaran.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Nova Iriansyah melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah menyampaikan penjelasan tentang pelaksanaan kegiatan APBA tahun anggaran 2021.
Penjelasan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRA dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur Aceh terhadap Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2021, Jumat (3/6/2022).
Laporan itu merupakan informasi terhadap pelaksanaan tugas-tugas Gubernur Aceh kepada DPRA dalam kurun waktu 1 tahun anggaran.
Hal ini sebagaimana amanah ketentuan pasal 65 dan pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, juga pasal 194 dan pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2021 merupakan pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun 2021 dan sebagai salah satu instrumen untuk kepentingan evaluasi kinerja, serta menjadi ukuran tertentu dalam melihat suatu kemajuan rencana, program, kegiatan dan sub kegiatan pembangunan dalam rangka pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan Aceh.
Dalam penjelasan itu, Taqwallah menyebutkan penyusunan rancangan qanun Aceh tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Aceh tahun anggaran 2021 telah dilakukan sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lebih lanjut, kegiatan Pemerintah Aceh tahun 2021 disebut tidak terlepas dari pelaksanaan APBA tahun anggaran 2021 yang ditetapkan dengan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2021, dengan Anggaran Pendapatan sebesar Rp 14,18 triliun, dan Anggaran Belanja sebesar Rp 16,76 triliun.
Selanjutnya pasca terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya, diakui telah menyebabkan terjadinya pengurangan pendapatan transfer dari pemerintah pusat untuk Pemerintah Aceh pada tahun 2021.
Hal itu mengakibatkan APBA pada tahun anggaran 2021 berkurang menjadi sebesar Rp 13,86 triliun dan Anggaran Belanja Aceh menjadi Rp 16,48 triliun yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 34 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2021.
"Pelaksanaan kegiatan Pemerintah Aceh, baik yang berkenaan dengan penggunaan belanja wajib dan belanja pilihan untuk penyelenggaraan pemerintahan maupun belanja untuk pelayanan publik dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sesungguhnya ditentukan oleh kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) yang kita miliki," kata Taqwallah.
Selanjutnya Taqwallah dalam membacakan penjelasan Gubernur juga menyampaikan terkait realisasi anggaran pendapatan Aceh pada tahun anggaran 2021 yang berhasil dapat dicapai sebesar Rp 13,95 triliun.
"Jika dipersentasekan sebesar 100,60 persen," sebut Taqwallah.
Kemudian, dalam paripurna itu Taqwallah juga menjelaskan terkait sejumlah hal lainnya, seperti prioritas pembangunan Aceh dengan visi terwujudnya Aceh yang damai dan sejahtera melalui pemerintahan yang bersih, adil dan melayani.