KABAR GEMBIRA Honorer yang Bekerja di Instansi Pemerintah Bisa Diangkat Jadi PPPK, Ini Syaratnya
Para honorer ini bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) asalkan memenuhi persyaratan ini.
"Langkah strategis dan signifikan telah dilakukan pemerintah untuk penanganan tenaga honorer sesuai Kesepakatan dengan DPR-RI (7 Komisi Gabungan DPR RI yaitu Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI )," ungkap Tjahjo.
Dia menjelaskan, berdasarkan kesepakatan tersebut pada 2005 hingga 2014, pemerintah telah mengangkat 860.220 Tenaga Honorer Kategori-I (THK-I) dan 209.872 Tenaga Honorer Kategori (THK-II).
Maka, total tenaga honorer yang telah diangkat sebanyak 1.070.092 orang
Jumlah tersebut seperempat jumlah total ASN nasional yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga rata-rata komposisi ASN di kantor-kantor pemerintah sekitar 60 persen bersifat administratif.
Dalam kurun waktu yang sama, pemerintah hanya mengangkat 775.884 ASN dari pelamar umum.
"Secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP 48/2005 jo PP 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP Nomor 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS," kata Tjahjo.
Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II diberikan kesempatan untuk seleksi satu kali.
Hasilnya dari 648.462 THK-II yang ada didatabase terdapat 209.872 THK-II yang lulus seleksi dan 438.590 THK-II yang tidak lulus.
Jadi sisanya pada database 2012 sejumlah 438.590 THK-II.
Dari sejumlah 438.590 THK-II yang mengikuti seleksi CASN (CPNS dan CPPPK) dari tahun 2018-2020, per (Juni 2021/sebelum pelaksanaan seleksi CASN 2021) terdapat sisa THK-II sejumlah 410.010 orang THK-II.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Honorer di Instansi Pemerintah Bisa Diangkat Jadi PPPK, Intip Syaratnya
Baca juga: Mudah Dibuat! Ini Resep Rolade Tahu ala Chef Devina, si Garing nan Lembut Cocok untuk Lauk & Camilan
Baca juga: Nikah Beda Usia, Kakek Sondani Dicueki Fia Usai Malam Pertama, Ini Sebabnya
Baca juga: Pemilik Warung Kelontong Rudapaksa Anak Yatim Piatu Hingga Hamil, Bayi Dijual Untuk Biaya Persalinan