UMPTKIN 2022

Peserta UM-PTKIN 2022? Yuk Gabung di Grup Telegram Resmi Ada Banyak Informasi Terbaru, Ini Linknya

Di grup ini nantinya para peserta UMPTKIN 2022 di seluruh Indonesia bisa bergabung untuk mendapatkan informasi valid dari panitia pusat.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Taufik Hidayat
um-ptkin.ac.id
UM-PTKIN 2022 

Belum termasuk biaya tambahan jika transaksi menggunakan Virtual Account.

Alur Pendaftaran

  1. Calon peserta mendaftar dan mengisi biodata secara online di www.um-ptkin.ac.id hingga mendapat nomor SIP (Slip Instruksi Pembayaran), PIN dan informasi nominal yang harus dibayarkan serta tatacara pembayaran.
  2. Calon peserta melakukan pembayaran di Bank BNI atau Selain BNI dengan ketentuan sebagai berikut :
  3. Melalui Bank BNI, pembayaran dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang, ATM, SMS Banking (Aplikasi Android/IOS), Keagenan Bank BNI dengan menunjukkan / memasukkan nomor SIP.
  4. Selain Bank BNI, pembayaran dapat dilakukan dengan cara transfer ke Virtual Account BNI melalui Kantor Pos atau Bank manapun di seluruh Indonesia yang mendukung transfer antar bank dengan menunjukkan nomor SIP sebagai nomor Virtual Account BNI anda. (ada tambahan biaya tergantung mitra).
  5. Peserta mendapat bukti pembayaran. Biaya seleksi yang sudah dibayar tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.
  6. Peserta melanjutkan pendaftaran online di www.um-ptkin.ac.id dengan memasukkan nomor SIP dan PIN untuk memilih kelompok ujian, program studi dan lokasi ujian hingga cetak kartu ujian.
  7. Mengikuti ujian SSE di lokasi PTKIN yang telah dipilih.

Bagi Anda yang sudah mendaftar UMPTKIN 2022, silakan bergabung dalam grup telegram resmi UMPTKIN 2022 dengan cara klik link di bawah ini.

Link official account channel telegram resmi UMPTKIN 2022.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Baca juga berita lainnya

Baca juga: 50 Unit Bus Premium Gratis Untuk Penonton Formula E, Layani Masyarakat Mulai Pukul 06.00-23.00 WIB

Baca juga: Selebgram Fitri Bazri Minta Maaf Usai Selfie dengan Ridwan Kamil yang Berduka Usai Kepergian Eril

Baca juga: Satpol PP Aceh Tengah Hentikan Aktivitas Galian C Ilegal

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved