Berita Aceh Tamiang

Polres Tamiang Amankan 1,5 Kg Sabu, Satu Diamankan Dua Buronan

Berbekal informasi ini, polisi kembali memboyong tersangka ke rumahnya untuk menunjukkan tempat persembunyian barang haram itu

Editor: bakri
DOK HUMAS POLRES TAMIANG
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali didampingi AKP Irsal (kiri) dan Kasi Humas, Iptu Untung Sumaryo saat menyampaikan pengungkapan sejumlah kasus, Jumat (3/6/2022). 

KUALASIMPANG - Polres Aceh Tamiang meringkus seorang pemilik sabu-sabu 1,3 kilogram.

Dugaan tersangka bagian dari komplotan pengedar langsung menyeruak setelah terungkap ada dua pelaku lain.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali mengatakan, kejahatan narkoba ini terungkap setelah pihaknya meringkus M alias Cek Wi (28) warga Dagangsetia, Manyakpayed, Aceh Tamiang, Kamis (3/6/2022) dini hari.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan karena saat itu tersangka sedang tidur di rumahnya.

Kapolres menjelaskan, awalnya polisi hanya menemukan barang bukti 10 paket sabu-sabu yang disembunyikan di laci meja.

"Berawal dari informasi masyarakat, bahwa yang bersangkutan terindikasi terlibat peredaran narkoba," kata AKBP Imam didampingi Kasi Humas, Iptu Untung Sumaryo, Sabtu (3/6/2022).

Malam itu juga tersangka dibawa ke Polres Aceh Tamiang untuk diinterogasi.

Dari sinilah terungkap kalau tersangka ternyata masih menyimpan barang bukti lain di rumahnya.

"Saat dimintai keterangan, dia mengaku ada barang lain di rumahnya," lanjut Imam.

Berbekal informasi ini, polisi kembali memboyong tersangka ke rumahnya untuk menunjukkan tempat persembunyian barang haram itu.

Baca juga: Miliki 300 Gram Sabu, Warga Peudawa Diciduk Polisi

Baca juga: Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu, Ini Kata Kapolres

Alhasil sembilan paket sabu-sabu beserta timbangan elektrik kembali disita sebagai barang bukti.

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku kejahatan ini tidak dilakukannya sendiri.

Setidaknya dia menyebutkan dua nama pelaku lain yang membantu bisnis haramnya.

Keduanya ialah B (34) warga Manyakpayed, Aceh Tamiang dan R (30) penduduk Lhokseumawe.

Tersangka memastikan keduanya merupakan pemasok barang haram itu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved