Breaking News

Berita Aceh Tamiang

Polres Tamiang Amankan 1,5 Kg Sabu, Satu Diamankan Dua Buronan

Berbekal informasi ini, polisi kembali memboyong tersangka ke rumahnya untuk menunjukkan tempat persembunyian barang haram itu

Editor: bakri
DOK HUMAS POLRES TAMIANG
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali didampingi AKP Irsal (kiri) dan Kasi Humas, Iptu Untung Sumaryo saat menyampaikan pengungkapan sejumlah kasus, Jumat (3/6/2022). 

KUALASIMPANG - Polres Aceh Tamiang meringkus seorang pemilik sabu-sabu 1,3 kilogram.

Dugaan tersangka bagian dari komplotan pengedar langsung menyeruak setelah terungkap ada dua pelaku lain.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali mengatakan, kejahatan narkoba ini terungkap setelah pihaknya meringkus M alias Cek Wi (28) warga Dagangsetia, Manyakpayed, Aceh Tamiang, Kamis (3/6/2022) dini hari.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan karena saat itu tersangka sedang tidur di rumahnya.

Kapolres menjelaskan, awalnya polisi hanya menemukan barang bukti 10 paket sabu-sabu yang disembunyikan di laci meja.

"Berawal dari informasi masyarakat, bahwa yang bersangkutan terindikasi terlibat peredaran narkoba," kata AKBP Imam didampingi Kasi Humas, Iptu Untung Sumaryo, Sabtu (3/6/2022).

Malam itu juga tersangka dibawa ke Polres Aceh Tamiang untuk diinterogasi.

Dari sinilah terungkap kalau tersangka ternyata masih menyimpan barang bukti lain di rumahnya.

"Saat dimintai keterangan, dia mengaku ada barang lain di rumahnya," lanjut Imam.

Berbekal informasi ini, polisi kembali memboyong tersangka ke rumahnya untuk menunjukkan tempat persembunyian barang haram itu.

Baca juga: Miliki 300 Gram Sabu, Warga Peudawa Diciduk Polisi

Baca juga: Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu, Ini Kata Kapolres

Alhasil sembilan paket sabu-sabu beserta timbangan elektrik kembali disita sebagai barang bukti.

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku kejahatan ini tidak dilakukannya sendiri.

Setidaknya dia menyebutkan dua nama pelaku lain yang membantu bisnis haramnya.

Keduanya ialah B (34) warga Manyakpayed, Aceh Tamiang dan R (30) penduduk Lhokseumawe.

Tersangka memastikan keduanya merupakan pemasok barang haram itu.

"Keduanya sudah ditetapkam DPO, sedangkan barang bukti yang disita totalnya 1,3 kg," sebut Imam.

Disimpang di Bagasi Sepmor

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur mengamankan satu pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka yang diamankan yakni berinisial MZ (37) warga Gampong Buket Kuta, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK melalui Kasi Humas, AKP AS Nasution mengatakan, MZ ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba di Gampong Kuta Baroe, Kecamatan Peudawa, pada Selasa (31/5/2022) sore sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 300 gram.

Penangkapan tersangka, jelas Kasi Humas, berdasarkan informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat bahwa ada warga yang melakukan tranksaksi jual beli sabu di Kuta Baroe, Kecamatan Peudawa.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Saat petugas tiba di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, namun tidak ditemukan barang bukti.

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang digunakan tersangka.

Lalu, didapati satu plastik putih bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 300 gram, dan juga ditemukan satu unit handphone, yang tersimpan dalam bagasi sepeda motor tersebut.

"Atas temuan tersebut, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut, " tutup AKP AS Nasution. (c49)

Baca juga: Dua Penyelundup Sabu Dituntut Hukuman Mati

Baca juga: IRT Ditangkap Kasus Sabu Bersama Suami di Aceh Tengah Susul Mantan Suami, Juga Ditahan Kasus Sabu

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved