Berita Aceh Tamiang

Dua Penyelundup Sabu Dituntut Hukuman Mati

Dua terdakwa penyelundupan narkoba dari Malaysia ditutut hukuman mati oleh Kejari Aceh Tamiang

Editor: bakri
For: Serambinews.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar memabcakan tuntutanhukuman mati terhadap lima terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 200 kilogram di Pengadilan Negeri PN Kota Jantho, Kamis (17/2/2022). 

KUALASIMPANG - Dua terdakwa penyelundupan narkoba dari Malaysia ditutut hukuman mati oleh Kejari Aceh Tamiang.

Tuntutan ini dinilai tidak objektif karena mengabaikan sejumlah fakta di persidangan.

Tuntutan mati ini dibacakan JPU Kejari Aceh Tamiang, Mariono dalam persidangan lanjutan di PN Kualasimpang atas terdakwa Dede Irfan dan Hasanuddin, Selasa (30/6/2022) siang.

Sidang ini sendiri terlaksana setelah sempat tertunda tiga kali akibat belum siapnya materi tuntutan oleh jaksa.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Dewi Kartika menjelaskan, jaksa bersikeras menjerat hukuman mati sesuai Pasal 114 ayat (2) merujuk barang bukti sabu-sabu 95 kilogram.

Kedua terdakwa juga dinilai melakukan kejahatan ini secara sengaja.

“Semata-mata karena jumlah barang bukti dan diasumsikan sengaja melakukan kejahatan ini,” kata Dewi, Rabu (1/6/2022).

Namun Dewi sepenuhnya tidak sepakat dengan sikap jaksa.

Baca juga: Bejat! Ayah Rudapaksa 3 Anak Kandung, Korban Trauma, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Mengerikan! Kim Jong-Un Perintahkan Hukuman Mati Bagi yang Menentangnya, Lempar ke Tangki Piranha

Seharusnya kata dia, jaksa mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan sebagai dasar pertimbangan tuntutan.

Misalnya, kata dia, tudingan keduanya sebagai penjahat narkoba tidak sebanding dengan harta yang dimiliki.

“Di mana-mana yang namanya pemain narkoba, pasti kaya.

Ini lihat saja sendiri, mereka masih tinggal di rumah bantuan nelayan,” ungkap Dewi.

Selain itu kedua kliennya sebelumnya juga tidak memiliki catatan kriminal.

“Dan yang terpenting, terdakwa tidak pernah melihat isi karung yang dibawa.

Jadi mereka itu hanya mengangkut, memindahkan tanpa melihat isi, jadi tidak pernah tahu kalau isinya narkoba,” beber Dewi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved