Berita Nagan Raya

Terdakwa Mengaku Menyesal Kasus Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Korban Disekap 2 Hari

Sebanyak 11 terdakwa kasus rudapaksa dengan korban--sebut saja Bunga (15)--gadis di bawah umur kembali menjalani sidang

Editor: bakri
Dokumen JPU
11 pemuda terdakwa rudapaksa anak bawah umur di Nagan Raya ketika menjalani sidang vidcon pada pekan lalu dari Lapas Meulaboh. 

SUKA MAKMUE - Sebanyak 11 terdakwa kasus rudapaksa  dengan korban--sebut saja Bunga (15)--gadis di bawah umur kembali menjalani sidang di Mahkamah Syar’iyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya, Jumat (2/6/2022) siang.

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Mereka semua mengaku menyesal atas perbuatan yang telah terdakwa lakukan.

Sidang dimulai pukul 14.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB malam.

Sidang kali ini khusus digelar di ruang persidangan MS, namun tertutup untuk umum karena kasus asusila.

Sedangkan sidang sebelumnya melalui vidcon (video conference) karena masih pandemi Covid-19 Sidang dipimpin hakim ketua Ikram Soderi SHI MHI dibantu dua hakim anggota.

Turut dalam tim tersebut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Nagan Raya, R Bayu Ferdian SH serta tim penasehat hukum (PH) terdakwa Said Attah SH.

Turut meramaikan keluarga terdakwa hadir di MS, namun tidak diizinkan masuk.

Sebanyak 11 terdakwa kasus rudapaksa yang menjalani sidang yakni M Yusra (18), Rizki Yuanda (18), Mukhsin (18), M Dalif (19), M Rahmad Karim (20), Fendi Sopianda (21), Safrilian Fauzi (18), Irvan Novianda (22), Andi Mustafa (18), T Arif Maulana (21), Samsuarto (21).

Baca juga: Pemuda Ini Culik dan Rudapaksa Anak di Bawah Umur Selama 3 Hari, Pelaku Diamankan Polisi

Baca juga: Kesepian Ditinggal Istri, Pria Duda Rudapaksa Nenek 67 Tahun, Pelaku Kabur Saat Korban Ambil Parang

Pemeriksaan 11 terdakwa dilakukan dalam tiga berkas yakni untuk pertama pemeriksaan 6 terdakwa.

Kemudian 3 terdakwa dan terakhir 2 orang.

Pemeriksaan terdakwa sempat berlangsung lama hingga selesai pukul 22.00 WIB malam.

Dalam pemeriksaan itu, terdakwa mengaku berbuat tidak senonoh terhadap korban, yakni ada yang mengaku dua kali melakukannya, ada yang satu kali, dan dua orang di antara terdakwa hanya mengaku ikut meraba-raba saja.

Terdakwa dalam pemeriksaan mengakui atas perbuatan itu serta mengaku menyesal dan meminta dihukum ringan.

Namun sebanyak 11 terdakwa ketika pemeriksaan itu, tidak ada yang meneteskan air mata.

Mereka hanya menunduk kepalanya.

Setelah pemeriksaan itu, hakim kembali menunda sidang ke Senin pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sidang ke depan kembali direncanakan melalui vidcon.

Lalu, 11 terdakwa kembali dibawa ke Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, tempat selama ini dia ditahan.

Persitiwa yang sempat menghebohkan itu terjadi di sebuah kafe pada 11 Desember 2021 lalu di Suka Makmue, Nagan Raya.

Korban dilepas setelah disekap selama dua hari oleh pelaku.

Mengetahui hal itu, pihak keluarga langsung melaporkan ke Polres Nagan Raya.

Polisi kemudian membekuk 9 dari 14 pelaku.

Dua lainnya ditangkap di Aceh Tengah saat berusaha kabur dan dua lainnya menyerahkan diri.

Masih tersisa satu orang lagi yang bernama Deni warga Nagan Raya masih buron.

Selain itu, dua orang pelaku tersebut yang masih di bawah umur yakni MR (17) dan J (17) yang masuk dalam 14 pelaku tersebut sudah dijatuhi vonis penjara oleh Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Nagan Raya.

MR divonis 66 bulan dan J divonis 64 bulan.

Keduanya sudah dieksekusi oleh Kejari Nagan Raya dari Lapas Meulaboh ke Lapas khusus anak di Banda Aceh guna menjalani hukuman. (riz)

Baca juga: Pemain Sepak Bola Malaysia Rudapaksa Gadis Penjual Kerudung, Pelaku Langganan Warung Ibu Korban

Baca juga: Pengakuan Syarif Tega Bunuh Adik Ipar dan Rudapaksa Korban 2 Kali: Saya Cinta Dia, Bukan Kakaknya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved