Breaking News

Info Singkil

Berdasarkan Bukti, Empat Pulau yang Beralih ke Sumut Mestinya Kembali ke Pangkuan Aceh Singkil

Tim melakukan survei dan verifikasi faktual terkait keberadaan pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah Aceh.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Tim Kemendagri, Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Singkil, dan Pemprov Sumatera Utara, ketika meninjau Pulau Panjang, di Kecamatan Singkil Utara, Jumat (3/6/2022) 

Tim melakukan survei dan verifikasi faktual terkait keberadaan pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah Aceh.

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pemerintah Aceh bersama tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemkab Aceh Singkil, dan Pemrov Sumatera Utara (Sumut), telah mengunjungi empat pulau di Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, yang sedang dalam sengketa kepemilikan, Jumat (3/6/2022).

Tim melakukan survei dan verifikasi faktual terkait keberadaan pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah Aceh.

Namun kini beralih menjadi bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara

Hal itu berdasarkan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022. 

Empat pualu yang menjadi sengketa adalah Pulau Panjang, Mangkir Besar, Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan. 

Baca juga: Aceh-Kemendagri Survei Pulau Sengketa, Bupati Singkil Minta Dikembalikan ke Aceh

Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid mengatakan, saat meninjau tim Pemprov Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, menunjukan bukti-bukti kepada Tim Kemendagri bahwa empat pulau tersebut berada dalam wilayah Aceh Singkil.

Seperti bukti bangunan gapura, tugu, rumah singgah dan dermaga yang dibuat Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil.

Tim Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, juga membawa saksi dan dokumen yang menunjukan empat pulau itu merupakan bagian dari Aceh Singkil

"Berdasarkan bukti mestinya empat pulau itu kembali ke pangkuan Aceh Singkil," kata Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, tadi malam. 

Bupati mendesak tim Mendagri dalam rapat yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk memutuskan untuk merevisi Kemdagri 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022. 

Baca juga: Verifikasi Faktual, Pemerintah Aceh Bersama Tim Kemendagri Kunjungi Pulau Sengketa di Singkil

Poin revisi tentunya mengembalikan Pulau Panjang, Mangkir Besar, Mangkir Kecil dan Pulau Lipan, ke dalam administrasi Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Rapat membahas hasil survei lapangan itu akan dihadiri Tim Aceh, Pemkab Aceh Singkil, dan Sumatera Utara.

"Buktinya sudah jelas, kami minta dikembalikan," ujar Dulmusrid menegaskan.

Sementara itu Asisten I Setdakab Aceh Singkil, Junaidi, mengatakan saat meninjau Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil dan Pulau Lipan, tim dari Provinsi Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, menyerahkan dokumen yang jadi bukti kepada Tim Kemendagri bahwa empat pualu tersebut masuk wilayah Aceh.

Dokumen tersebut antara lain surat tanah yang dikeluarkan tahun 1965, kemudian bukti-bukti bangunan fisik yang dibuat Aceh dan Aceh Singkil

Alasan Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, membuat bangunan berdasarkan hasil kesepakatan batas wilyah Aceh dan Sumatera Utara tahun 2002.

Baca juga: Menjemput Kembali 4 Pulau Milik Aceh

Dalam kesepakatan tentang batas wilayah bahwa pulau Punjang, Mangkir Besar, Mangkir Kecil dan Pulau Lipan masuk Aceh

"Saat tim bertanya ke tim Sumatera Utara, mereka tidak ada dokumen pendukung.

Satu-satunya yang ada adalah rencana zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) Provinsi Sumatera Utara, yang memasukan empat pulau itu," kata Junaidi. 

Atas dasar bukti dokumen dan bukti fisik di lapangan, Junaidi meminta agar empat pulau tersebut dikembalikan ke Aceh

"Dalam waktu dekat tim Kemendagri undang tim Provinsi Aceh dan Pemkab Aceh Singkil. Kami yakin atas bukti-bukti yang ada pulau dapat dikembalikan ke dalam wilayah Aceh," tegasnya. 

Sebagaimana diketahui empat pulau di Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, beralih menjadi milik Sumatera Utara (Sumut). 

Kondisi itu membuat masyarakat Aceh Singkil meradang, lantaran perpindahan administrasi wilayah itu, dinilai menjatuhkan marwah Aceh

Empat pulau milik Aceh Singkil, yang berhasil dicaplok Sumut, masing-masing Pulau Panjang, Mangkir Besar, Mangkir Kecil dan Pulau Lipan

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022.

Merespon hal tersebut tim Pemerintah Pusat, Provinsi Aceh, Pemkab Aceh Singkil, dan tim Provinsi Sumatera Utara, mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan fakta lapangan, Jumat (3/6/2022).

Sebelumnya Pemkab Aceh Singkil, juga layangkan somasi kepada Kemendagri.

Salah satu poin somasi meminta merevisi Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022. 

Dalam somasi Pemkab Aceh Singkil, lampirkan bukti yang menunjukan pulau Panjang, pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil dan pulau Lipan masuk dalam wilayahnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved