Berita Aceh Singkil
Aceh-Kemendagri Survei Pulau Sengketa, Bupati Singkil Minta Dikembalikan ke Aceh
Tim tersebut bertugas untuk melakukan survei dan verifikasi faktual terkait keberadaan pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah Aceh
* Diklaim Masuk Wilayah Sumut
BANDA ACEH - Pemerintah Aceh bersama tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemkab Aceh Singkil, dan Pemprov Sumatera Utara (Sumut), Jumat (3/6/2022), mengunjungi empat pulau di Aceh Singkil yang kini sedang dalam sengketa kepemilikan.
Tim tersebut bertugas untuk melakukan survei dan verifikasi faktual terkait keberadaan pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah Aceh, namun kini sudah ditetapkan oleh Kemendagri sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumut.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh, Mahdi Efendi, yang ikut dalam rombongan, menyebutkan, tim Pemerintah Aceh antara lain Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setda Aceh, M Syakir, Kadis Kelautan dan Perikanan Aceh, Aliman, serta pejabat dari Biro Hukum Setda Aceh, Biro Pemerintahan dan Otda Setda Aceh, pejabat Dinas Perhubungan Aceh, hingga pejabat dari Kodam Iskandar Muda (IM).
Sementara tim dari Kemendagri dipimpin Direktur Toponimi dan Batas Daerah Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan, Sugiarto, yang datang bersama sejumlah pejabat lintas bagian di kementerian tersebut.
Ikut serta dalam rombongan itu tim survei dari Badan Informasi Geospasial (BIG) yang terdiri atas para ahli pemetaan.
Sementara tim Pemkab Aceh Singkil dipimpin langsung Bupati Dulmusrid.
Sedangkan dari Pemprov Sumut atera Utara juga hadir beberapa pejabat dari Dinas Kelautan dan Perikanan serta sejumlah pejabat Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Rombongan yang berangkat adalah tim inti yang mencakup keterwakilan unsur dari semua pihak," ujar Mahdi seperti disampaikan Kepala Biro Adminitrasi Pimpinan (Karo Adpim) Setda Aceh, Muhammad Iswanto SSTP MM, kepada Serambi, Sabtu (4/6/2022).
Dalam kunjungan tersebut, menurut Mahdi, pihak Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil menunjukkan kepada tim dari Kemendagri terkait situs-situs yang sudah dibangun oleh Pemerintah Aceh maupun Pemkab Aceh Singkil sebagai bagian dari bukti otentik bahwa pulau tersebut memang milik Aceh.
Baca juga: Menjemput Kembali 4 Pulau Milik Aceh
Baca juga: Cuaca Buruk, Tim Survei Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut Batal ke Lokasi Pulau Panjang
"Dokumen sebelumnya juga sudah kami persiapkan.
Hari ini (Jumat-red), kami ikut menghadirkan ahli waris atas pulau tersebut," ungkapnya.
"Kita berharap, proses survei dan verifikasi faktual atas empat pulau sengketa itu berjalan lancar serta menjadi bahan tayang dan pembuktian di kementerian," lanjut Mahdi.
Adapun objek pembuktian di lokasi yang ditinjau seperti Dermaga Kayu Milik Masyarakat Aceh Singkil, bangunan setengah permanen, tugu monumen koordinat yang dibuat pada tahun 2012 oleh Pemerintah Aceh, satu rumah singgah para nelayan, satu mushalla, hingga kuburan masyarakat yang diperkirakan milik keluarga orang Aceh.
Pada kesempatan itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Aceh, M Syakir, selaku Ketua Rombongan Pemerintah Aceh juga menyerahkan dokumen-dokumen sebagai alat pembuktian terhadap kepemilikan empat pulau sengketa tersebut yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, kepada tim Kemendagri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kemendagri-pemkab-aceh-singkil-dan-pemprov-sumatera-utara-mengunjungi-empat-pulau-di-singkil.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/menuju-pulau-panjang-lipat-mangkir-besar-dan-pulau-mangkit-kecil-yang-jadi-sengketa.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tim-survei-y0u.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pulau-789uvh.jpg)