Penipuan

Haji Uma Maafkan Pelaku Penipuan yang Catut Namanya di Polres Langsa

Pelaku yang mengiming-imingin bisa mengurus bantuan becak motor (betor) dari anggota DPD RI Haji Uma kepada para korban, diamankan

Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Staf penghubung Anggota DPD RI Sudirman, Rahmat, dan pelaku T Raja Agung, disaksikan Pj Kuchik Gampong Alue Beurawe, Septian Al Furqan, SSTP berjabat tangan saat perdamain berlangsung di ruang Penyidik Sat Reskrim Polres Langsa. 

Laporan Zubir Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Anggota DPD RI Sudirman atau akrab disapa Haji Uma, memaafkan dan tidak melanjutkan perkara tindak pidana penipuan yang mencatut namanya oleh pelaku T Raja Agung. 

Pelaku yang mengiming-imingin bisa mengurus bantuan becak motor (betor) dari anggota DPD RI Haji Uma kepada para korban, diamankan warga di sekitar Terminal Terpadu Langsa, di Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Baro, Jumat (3/6/2022) pukul 21.00 WIB.

Penandatanganan perdamaian itu dilakukan Haji Uma melalui staf penghubungnya, Rahmat, pelaku T Raja Agung, disaksikan Pj Kuchik Gampong Alue Beurawe, Septian Al Furqan, SSTP, di Mapolres Langsa, Sabtu (4/6/2022) malam.

Polisi Dalami Kasus Catut Nama Kapolres Bener Meriah, Korban dan Saksi Dimintai Keterangan

Selain menandatangani surat pernyataan, pelaku T Raja Agung dalam rekaman video berjanji tidak akan mengulangi perbuatan penipuan mengatasnamakan Haji Uma, yang mengimingkan kepada korban akan memberikan bantuan betor, tapi korban harus memberikan uang terlebih dahulu pada pelaku.

Cegah Modus Penipuan Catut Nama Dirinya, Kapolres Bener Meriah Imbau Masyarakat Lapor ke WA-nya

Jika mengulangi ia bersedia diproses hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.

Sementara sejak Jumat (3/6/2022) malam, pelaku penipuan yang bisa mengurus bantuan becak motor (betor) dari anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma, diamankan di Mapolres Langsa. 

Pelaku bernama T Raja Agung (24), asal Desa Lueng Danun, Kecamatan, Matang Gelumpang Dua, Bireuen yang sebelumnya sempat menetap (sesuai KK) di Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota. 

Pelaku diserahkan oleh perangkat Gampong Simpang Lhee kepada aparat keamanan Polres Langsa pada Jumat (3/6/2022) malam itu juga. 

Namun sudah 2 tahun lelaki sudah beristri itu tidak pernah pulang ke rumah istrinya di Gampong Alue Beurawe, bahkan hingga sang istri melahirkan anak keduanya yang kini susah berumur 1 tahun lebih. 

Anggota DPD RI, Haji Uma kepada Serambinews.com, mengatakan, dirinya memaafkan pelaku T Raja Agung yang selama ini mencatut namanya melakukan penipuan masyarakat akan mendapat betor dari anggota DPD RI ini.

Namun dengan syarat pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya itu, jika itu dilakukannya lagi maka dia akan menanggung akibatnya secara hukum yang berlaku. 

Menurut Haji Uma, pencatutan namany oleh pelaku sudah termonitor sejak Desember 2021 lalu, saat itu korban adalah warga Aceh Utara, lalu ke Aceh Timur. 

Mereka (korban) dimintai uang Rp 500 ribu - 700 ribu sebagai dalih untuk pengurusan bantuan betor dari Haji Uma, dan rata-rata korban penarik becak. 

"Pelaku sudah mulai dicari pihak Kepolisian sejak Desember setelah ia beraksi di Aceh Utara, Aceh Timur hingga ke Langsa," sebutnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved