Bilik Mesum Milik Gadis 18 Tahun Digerebek Polisi, Pasangan Selingkuh Diamankan
Sayangnya, bisnis yang dijalankan wanita berinisial NKS yang merupakan warga Tulungagung, Jawa Timur itu masuk kategori yang dilarang.
Setelah didesak, akhirnya pasangan itu mengaku bukan pasangan sah, tapi pasangan selingkuh.
Sang pria sudah memiliki istri sah.
Sedangkan wanita yang bersamanya di kamar tersebut bukan istri sah dari pria itu.
"Mereka menyewa kamar itu dari NKS. NKS sengaja menyewakan kamarnya untuk pasangan bukan suami istri," papar Ernawan.
Akhirnya polisi menangkap cewek 18 tahun asal Kelurahan Kedungsoko, yang menyewakan kamar mesum tersebut.
Polisi juga menyita ponsel, selimut kamar, kunci kamar kos, dan dua celana dalam.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Tulungagung menjerat NKS dengan pasal 296 KUHPidana, karena dengan sengaja memudahkan orang lain berbuat cabul, dengan ancaman sau tahun empat bulan penjara.
"Kami sudah menetapkan NKS sebagai tersangka," terang Ernawan.
Modus menyewakan ulang kamar kos kepada pasangan bukan suami istri marak di Tulungagung.
Sasarannya adalah pasangan yang akan berbuat cabul dan tengah mencari tempat yang aman.
Nilai sewanya pun beragam, tergantung cepat atau lamanya pengguna ingin menyewa kamar itu.
Tarifnya dibanderol mulai dari Rp 20.0000 per jam hingga ratusan ribu per malam.
Fasilitas yang diberikan rata-rata berupa tisu, kamar mandi dalam dan kipas angin atau AC.
Kedua pihak bertemu di forum Facebook, lalu berkomunikasi lewat ponsel dan tidak bertemu langsung.
Pemilik kamar meninggalkan kamarnya tanpa dikunci, sehingga penyewa tinggal datang dan menggunakannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/seorang-istri-menusuk-selingkuhan-suaminya-setelah-mengetahui-perselingkuhan-mereka.jpg)