Berita Aceh Utara
Kakak Beradik Penembak Burak Eks Kombatan GAM di Aceh Utara Disidangkan, Begini Perjalanan Kasusnya
Kasus itu menyeret tiga pria, di mana dua di antaranya merupakan kakak beradik yaitu Ajrol (25), Ajmal (abang kandung Ajrol).
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara pada Selasa (7/6/2022) besok, akan menggelar sidang perdana kasus penembakan menggunakan senapan angin yang menewaskan M Yusuf alias Burak (46), eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), di sebuah warung Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara.
Kasus itu menyeret tiga pria, di mana dua di antaranya merupakan kakak beradik yaitu Ajrol (25), Ajmal (abang kandung Ajrol).
Satu terdakwa lainnya yakni Fakhrurrazi (pemilik senapan angin). Ketiganya merupakan warga Desa Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lhoksukon menyebutkan, untuk Selasa (6/6/2022) besok, majelis hakim akan menyidangkan dua terdakwa, Ajrol dan Fakhrrurazi.
Sedangkan Ajmal belum dilimpahkan ke pengadilan.
Karena dua pekan yang lalu, penyidik Polres Aceh Utara masih melengkapi berkas kasus tersebut untuk terdakwa Ajmal, sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti berkas.
Baca juga: Jaksa Perpanjang Masa Penahanan Penembak Eks Kombatan GAM di Aceh Utara
Dalam kasus itu, Ajrol didakwakan terlibat dalam kasus pembunuhan.
Sedangkan Fakhrrurazi terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api.
Ajrol dan Fakhrurrazi dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara ke Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 2 Juni 2022.
Kemudian, Ketua PN Lhoksukon, Fauzi, SH menetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut dan jadwal sidang serta panitera pengganti.
Ajrol dan Fakrurrazi dilimpahkan penyidik Polres Aceh Utara ke Kejari Aceh Utara pada 17 Mei 2022.
Diberitakan sebelumnya, M Yusuf alias Mak Usuh alias Burak, seorang eks kombatan GAM meninggal dunia setelah ditembak saat duduk di warung kopi kampung halamannya, Desa Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca juga: Polisi Reka Ulang Penembakan Eks Kombatan GAM, Kapolres Aceh Utara: Maksimal Hukuman Mati
Kemudian Tim Opsnal Satuan Reskrim berhasil meringkus tiga pria yang terlibat dalam kasus penembakan tersebut di tiga lokasi terpisah pada 2-3 Maret 2022.
Mereka adalah Ajrol (22), kemudian abang kandungnya, Ajmal (29), dan Fakhrurrazi (42), ketiganya warga Desa Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/penyidik-reskrim-polres-aceh-utara-mengadakan-reka-ulang-kasus-pembunuhan.jpg)