Berita Aceh Utara

Aceh Utara Kaji Penghapusan Honorer, Kepala BPBD: Setiap Tahun Gaji Mereka Lebih Rp 30 Miliar

Pemkab Aceh Utara sedang mengkaji Surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo

Editor: bakri
For Serambinews.com
Dayan Albar 

LHOKSUKON – Pemkab Aceh Utara sedang mengkaji Surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo tentang penghapusan tenaga kerja honorer yang berlaku mulai paling lambat 28 November 2023.

Surat tersebut sudah diterima pejabat Pemkab Aceh Utara baru-baru ini.

Isi Surat MenPAN RB RI Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tertanggal 31 Mei 2022, diantaranya, menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing, serta tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Surat itu ditujukan Pejabat Pembina Kepegawaian di Lingkungan Kementerian/Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Sudah kita terima surat tersebut sepekan yang lalu dalam bentuk softcopy (PDF) dan juga dalam bentuk fisiknya,” ujar Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Aceh Utara, Dayan Albar kepada Serambi, Senin (6/6/2022).

Informasi surat tersebut beredar cepat melalui media sosial seperti WhatssAp dan media sosial lainnya.

Karena itulah, pihaknya sedang mengkaji isi surat tersebut dan melihat perkembangan di kabupaten/kota lain di Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Putuskan Hapus Tenaga Honorer Paling Lambat 28 November 2023

Baca juga: Menpan RB Ungkap Alasan Tenaga Honorer Dihapus

Karena surat tersebut ditujukan kepada semua instansi pemerintah dari mulai Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah.

“Jadi, harus duduk bersama dulu untuk menyikapi dengan bijak surat tersebut, tidak boleh sembarangan,” ujar Dayan.

Apalagi, honorer di Aceh Utara jumlah banyak, kalau nantinya menjadi tenaga outsourcing(Tenaga Alih Daya) yang dikelola pihak ketiga, sehingga nantinya jumlah tenaga kerja bisa berkurang.

Sedangkan untuk anggaran yang harus dikeluarkan biasanya akan mengacu pada Upah Minimum Regional (UMR).

“Tapi ini belum pasti, karena perlu kita pelajari dan kaji terlebih dahulu dari segi anggaran yang dikeluarkan, apakah bisa menghemat uang atau malah sebaliknya,” ujar Dayan.

Selain itu, juga aturan tersebut diberlakukan, banyak sekali tenaga honorer di Aceh Utara yang sudah bekerja selama ini, tapi harus dikeluarkan.

“Jadi kita belum bersikap, karena kita harus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan melihat bagaimana pemerintah kabupaten/kota lain menentukan dalam hal ini,” kata Dayan.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Syarifuddin kepada Serambi, menyebutkan, jumlah tenaga honorer di Aceh Utara terdiri kontrak 2.130 dan bakti 1.634 orang.

“Surat itu masih kita kaji dulu, karena bukan untuk Aceh Utara saja ditujukan, tapi se-Indonesia,” pungkas Syarifuddin.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPBD) Aceh Utara, Dra Salwa MM kepada Serambi, menyebutkan, ada beberapa kategori jenis tenaga kontrak di Aceh Utara, seperti di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) ada buruh sampah, kemudian juga ada kontrak di Dinas Pendidikan Dayah.

Gaji mereka perbulan sekitar Rp 1 juta sampai Rp 1,2 juta perbulan.

Selain itu juga ada honorer kontrak di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Utara dengan gaji yang kontrak sekitar Rp 750 ribu perbulan dan bakti Rp 300 ribu perbulan serta dinas lainnya.

“Jadi setiap tahun dana gaji mereka lebih dari 30 miliar,” pungkas Salwa. (jaf)

Baca juga: Larangan Tenaga Honorer Berlaku 2023, Begini Nasib Ribuan Tenaga Kontrak di Pemkab Aceh Utara

Baca juga: Kepastian Status dan Kesejahteraan Jadi Alasan Tenaga Honorer dihapus, Ini Penjelasan Menpan RB

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved