Berharap Uang Klaim Asuransi Jiwa Rp 3 M Jadi Kedok Sandiwara Kecelakaan di Kalimalang

Berharap klaim asuransi sebesar Rp 3 miliar, jadi kedok sandiwara pura-pura kecelakaan ditabrak Fortuner dan tenggelam di Kalimalang.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
Kolase Serambinews / Tribunnews dan Kompas.com Joy Andre T
Drama di balik kecelakaan rekayasa di Kalimalang, berharap uang klaim asuransi jiwa Rp 3 miliar jadi kedok sandiwara tersebut. 

SERAMBINEWS.COM - Berharap klaim asuransi sebesar Rp 3 miliar, jadi kedok sandiwara pura-pura kecelakaan ditabrak Fortuner dan tenggelam di Kalimalang.

Diketahui kasus pura-pura atau rekayasa kecelakaan di Kalimalang ini berhasil diungkap polisi beberapa waktu lalu.

Ada empat orang yang jadi dalang di balik drama kasus ini dan membuat laporan palsu di Desa Muspika Sari, Mustika Jaya, Kabupaten Bekasi.

Dikutip dari Kompas.com, Wahyu Suhada (35) bersama dengan tiga rekannya, Abdul Mulki (37), Dena Surya (25), dan Asep Riak (35), membuat peristiwa palsu seolah-olah mereka mengalami kecelakaan lalu lintas.

Mereka berempat menyusun skenario kecelakaan dan laporan palsu demi mendapatkan uang sebesar Rp 3 miliar sebagai klaim asuransi jiwa.

Wahyu, yang merupakan otak di balik kecelakaan palsu, menyusun skenario kalau dirinya ditabrak mobil Fortuner.

Ia ditabrak Fortuner saat mengendarai sepeda motor dan hilang terseret arus di sungai Kalimalang.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan kemudian menyatakan bahwa pelaku Wahyu tidak hilang di sungai Kalimalang.

Sekarang pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Sampai dengan hari Minggu, tanggal 5 Juni, Wahyu masih hidup dan berada di satu tempat, hanya belum ketahuan di mana tempatnya," kata Gidion kepada wartawan, Senin (6/6/2022).

Baca juga: Kepala SMPN 2 Seulimuem yang Meninggal Kecelakaan Saat Pergi Tugas Dapat Penghargaan dari Masyarakat

Pura-pura Ditabrak dan Hanyut di Kalimalang

Rekayasa kasus itu bermula ketika Wahyu, bersama dengan Abdul Mulki.

Mereka melintas di jalan inspeksi Kalimalang, Desa Muspika Sari, Tegaldanas, Hegarmukti, Cikarang Pusat, Sabtu (4/6/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat melintas, mereka membuat aksi seolah-olah telah ditabrak mobil Fortuner.

Dan tersangka Abdul Mulki menceburkan dirinya ke sungai Kalimalang.

Sementara Wahyu, kabur menggunakan mobil dan langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Selanjutnya, dua pelaku lain menjalani perannya sebagai saksi, datang ke polisi untuk membuat laporan atas kejadian palsu yang mereka buat sendiri.

Baca juga: VIDEO Netizen Bilang Anaknya Masih Hidup, Begini Respon Ibu Eril Atalia Praratya

Kecurigaan Polisi

Gidion mengungkapkan, setelah menerima laporan dan tak kunjung menemukan Wahyu di sungai Kalimalang, timbul rasa kecurigaan atas laporan para saksi.

Polisi lalu mendalami keterangan saksi dan menemukan fakta.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa kejadian laka lantas yang mereka laporkan merupakan kejadian fiktif dan hasil karangan mereka sendiri.

"Dari hasil penyelidikan, baik secara saintifik dan data-data lapangan, polisi menyimpulkan bahwa kejadian kemarin merupakan kejadian yang direkayasa," ungkap Gidion.

"Dan (rekayakasa ini) diinisiasi oleh Wahyu," tambahnya.

Gidion turut memastikan bahwa Wahyu, seseorang yang dicari tim gabungan karena sempat dinyatakan hanyut oleh saksi, ternyata masih hidup.

Kini Wahyu pun masuk daftar DPO.

Baca juga: Antar Teman Wanitanya Pulang, Pemuda Ini Dihadang 4 Pria, Si Gadis diduga dirudapaksa Hingga Pingsan

Demi Klaim Asuransi Jiwa Rp 3 Miliar

Mereka semua yang merekayasa dan membuat laporan palsu mengenai orang hilang dan hanyut di sungai Kalimalang itu.

Para pelaku mengaku, sengaja membuat laporan demi mendapatkan uang klaim asuransi Rp 3 miliar.

"Mereka melakukan rencana tersebut dengan maksud untuk mendapatkan klaim asuransi jiwa kematian sebesar Rp 3 miliar untuk kepentingan pribadi," imbuh Gidion.

"Wahyu dan semuanya (tersangka), mereka sudah merapatkan dan sudah sepakat sebulan yang lalu," ungkapnya.

"Kemudian dimatangkan lagi, terjadilah kemarin (kejadian tabrakan palsu)," tambah dia.

Atas perbuatannya, tiga tersangka yang berhasil diringkus akan dijerat dengan pasal 220 KUHP mengenai laporan palsu.

Sementara Wahyu, masih terus dicari dan diburu oleh polisi.

"Tersangka Abdul Mulki, Dena Surya, dan Asep Riak akan dikenakan pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun," pungkas Gidion.

Baca juga: Sah Jadi Istri Deddy Corbuzier, Ini Profil Sabrina Chairunnisa, Pernah Jadi Finalis Putri Indonesia

Kekecewaan Tim Pencari Gabungan

Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi merasa kecewa dengan perilaku para pelaku pembuat laporan palsu di sungai Kalimalang.

Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Bekasi Muhammad Said bahkan mengatakan bahwa para pelaku merupakan orang yang tidak memiliki hati nurani.

"Sangat disayangkan dan mengecewakan bagi kami," ujar Said.

"Saya anggap tidak memiliki hati nurani, dan ngerjain kepolisian, Basarnas, komunitas-komunitas relawan yang berhari-hari melakukan pencarian," tambahnya.

Said mengungkapkan, sejumlah pihak yang mencari keberadaan Wahyu, bahkan melakukan pencarian hingga 7 kilometer dengan 10 perahu yang turut dikerahkan.

Selain itu, petugas gabungan bahkan menerjunkan 50 personel untuk mencari keberadaan Wahyu.

Wahyu kini merupakan tersangka sekaligus dalang di balik laporan palsu yang sudah dibuat.

"Kemarin sampai 6-7 kilometer kami melakukan penyisiran ke arah Kota Bekasi, itu ada 7-10 perahu yang kita kerahkan," ungkap dia.

Demikian drama di balik kecelakaan rekayasa di Kalimalang. Berharap uang klaim asuransi jiwa Rp 3 miliar jadi kedok sandiwara tersebut. (Serambinews.com/Sara Masroni)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved