Hanya 350 kasus Positif Covid-19, Kemendagri Ungkap Kemungkinan PPKM Dihentikan

Safrizal menambahkan, pemerintah mengalokasikan waktu 1 bulan untuk penerapan PPKM saat ini, dengan evaluasi berlangsung setiap pekan.

For Serambinews.com
Dirjen Adwil Kemendagri, Safrizal ZA 

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap kemungkinan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dihentikan.

Hal ini tak terlepas dari situasi saat ini, di mana hanya ada 1 kabupaten yang berstatus PPKM Level 2, yakni Kabupaten Teluk Bintuni.

Sisanya, seluruh wilayah di Indonesia berstatus PPKM Level 1.

"Hari ini masih 350 kasus. Tapi kita ingin melihat perkembangan 1-2-3 minggu ke depan, kalau terus membaik bisa jadi (PPKM) dihentikan," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

"Namun demikian semua tergantung keputusan Bapak Presiden," tambahnya.

Baca juga: Terkait Invasi pada Masa Lalu, Presiden Timor Leste Mengaku Sudah Memaafkan Indonesia

Baca juga: Menikah dengan Angka Serba 6, Ini Makna Tanggal Pernikahan Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa

Baca juga: Kawanan Gajah Liar Kembali Beraksi di Aceh Utara, Rusak Gubuk dan Kebun Warga

Safrizal menambahkan, pemerintah mengalokasikan waktu 1 bulan untuk penerapan PPKM saat ini, dengan evaluasi berlangsung setiap pekan, baik untuk wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.

"Nanti dilihat. Jadi, kita persiapan penentuan apakah ini endemi apa belum. Ini agak panjang diberikan 1 bulan, namun setiap minggu, misalnya minggu depan akan dievaluasi. Kalau kondisinya masih sama, nanti dievaluasi minggu berikutnya, sampai 1 bulan," jelas dia.

Pemerintah, lanjut Safrizal, bakal menganalisis sebab di balik fluktuasi kasus Covid-19 tiap minggunya "Misalnya bukan hanya lihat angkanya naik, tapi kenapa naik. Maka kami imbau kepada seluruh pemerintah daerah, setiap ada kasus, jangan lupa tracing mencari penyebabnya dan sumbernya," tutupnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved