Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI, Terbukti Melakukan Pembunuhan
Priyanto dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, merampas hak orang lain, dan menghilangkan mayat.
Priyanto mengaku bersalah karena telah membuang Handi dan Salsabila. Itu disampaikannya dalam pleidoi.
"Kami sangat menyesali apa yang kami lakukan, dan kami sangat merasa bersalah, sangat-sangat merasa bahwa kami sudah merusak institusi TNI, khususnya TNI AD," kata Priyanto.
Priyanto juga mengungkapkan belum sempat meminta maaf kepada keluarga korban.
"Saat ini saya berusaha menyampaikan permintaan maaf," ujar Priyanto, waktu itu.
"Apa yang kami lakukan memang sangat-sangat bodoh sekali, perbuatan yang betul-betul tidak baik sekali, dan saya harapkan ini bagi saya yang pertama dan terakhir, tidak melakukannya lagi," tutur Priyanto.
Priyanto berharap, permintaan maafnya diterima keluarga korban.
Sementara itu, kuasa hukum Priyanto yang lain, Mayor Chk Tb Harefa, mengatakan, kliennya sudah ikhlas dipecat dari institusi TNI AD.
"Soal cabut (dari) dinas TNI, kami sudah sepakat. Artinya kami sudah ikhlas, dari terdakwa juga. Terdakwa sudah terima karena rasa penyesalan tadi terhadap TNI," ujar Harefa.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana, Kolonel Priyanto Dipenjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Baca juga: Sosok Chef Efendi, Pria Asal Lombok yang Menjadi Juru Masak untuk Jemaah Haji Indonesia di Madinah
Baca juga: Berawal Jadi TKI, Begini Kisah Efendi Chef Asal Lombok yang Masak untuk Jamaah Haji RI di Madinah
Baca juga: Antar Teman Wanitanya Pulang, Pemuda Ini Dihadang 4 Pria, Si Gadis diduga dirudapaksa Hingga Pingsan