Berita Pidie
Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pidie, Ini Poin Kelemahan & Jawaban Abusyik
beberapa kelemahan perencanaan hingga sering terlambatnya penyampaian RAPBK Pidie dari tahun ke tahun
Penulis: Nur Nihayati | Editor: Nur Nihayati
beberapa kelemahan perencanaan hingga sering terlambatnya penyampaian RAPBK Pidie dari tahun ke tahun
Laporan Nur Nihayati | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie menggelar Sidang Paripurna usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Pidie masa bakti 2017 - 2022 yang akan berakhir pada 17 Juli 2022.
Sidang paripurna usul pemberhentian Bupati/Wabup Pidie berlangsung di Gedung DPRK Pidie, Selasa (7/6/2022).
Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda, Kepala SKPK serta camat di seluruh Pidie.
Rapat paripurna dipimpian Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail MAP, dihadiri juga Wakil Ketua DPRK Pidie Fadli A Hamid serta Anggota DPRK Pidie lainnya.
Diketahui, ini adalah Sidang Paripurna terakhir yang diikuti Bupati dan Wakil Bupati Pidie periode 2017-2022 yang akan habis masa jabatan ini.
Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail MAP dalam pidatonya mengatakan, agenda Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pidie Masa Jabatan Tahun 2017-2022.

Disebutkan, Agenda Rapat Paripurna dilaksanakan merupakan amanat dari Undang-Undang N 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022 dan surat Gubernur Aceh Nomor: 131/8043 tanggal 31 Mei 2022 perihal usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Yang Masa Jabatannya Berakhir pada tahun 2022.
Usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa
jabatan Bupati dan Wakil Bupati.
Masa Jabatan Roni Ahmad, SE, MM dan Fadhlullah T.M. Daud, ST sebagai Bupati dan
Wakil Bupati Pidie Masa Jabatan Tahun 2017-2022, efektif tinggal 40 hari lagi.
Disebutkan, beberapa kelemahan perencanaan hingga sering terlambatnya penyampaian RAPBK Pidie dari tahun ke tahun yang tentu konsekwensi dari keadaan ini
membuat Pemerintah Kabupaten Pidie tidak pernah lagi mendapatkan dana reward dari Pemerintah Pusat berupa Dana Insektif Daerah (DID).
Karena salah satu dari sekian indikator yang mesti harus di 13 penuhi Pemerintah Daerah adalah tepat waktunya dalam pembahasan dan pengesahan APBK.
Ditambah lagi dengan lemahnya SKPK dalam mengeksekusi Anggaran yang telah disahkan, alhasil dan jangan heran setiap tahun proses tender sampai bulan Juni belum tuntas dilakukan.