Berita Pidie

Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pidie, Ini Poin Kelemahan & Jawaban Abusyik

beberapa kelemahan perencanaan hingga sering terlambatnya penyampaian RAPBK Pidie dari tahun ke tahun

Penulis: Nur Nihayati | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/NUR NIHAYATI
Bupati Pidie, Roni Ahmad MM (Abusyik) saat menyampaikan pidato pada Sidang Paripurna Usulan Permberhentikan Bupati dan Wakil Bupati Pidie masa baktu 2017 -2022 di Gedung DPRK Pidie, Selasa (7/6/2022). 

beberapa kelemahan perencanaan hingga sering terlambatnya penyampaian RAPBK Pidie dari tahun ke tahun

Laporan Nur Nihayati | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie menggelar Sidang Paripurna usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Pidie masa bakti 2017 - 2022 yang akan berakhir pada 17 Juli 2022.

Sidang paripurna usul pemberhentian Bupati/Wabup Pidie berlangsung di Gedung DPRK Pidie, Selasa (7/6/2022).

Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda, Kepala SKPK serta camat di seluruh Pidie.

Rapat paripurna dipimpian Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail MAP, dihadiri juga Wakil Ketua DPRK Pidie Fadli A Hamid serta Anggota DPRK Pidie lainnya.

Diketahui, ini adalah Sidang Paripurna terakhir yang diikuti Bupati dan Wakil Bupati Pidie periode 2017-2022 yang akan habis masa jabatan ini. 

Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail MAP dalam pidatonya mengatakan, agenda Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pidie Masa Jabatan Tahun 2017-2022.

Foto bersama Bupati Pidie Roni Ahmad MM alias Abusyik bersama unsur Forkopimda Pidie usai Sidang Paripurna usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Pidie masa bakti 2017 - 2022 di Gedung DPRK Pidie, Selasa (7/6/2022).
Foto bersama Bupati Pidie Roni Ahmad MM alias Abusyik bersama unsur Forkopimda Pidie usai Sidang Paripurna usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Pidie masa bakti 2017 - 2022 di Gedung DPRK Pidie, Selasa (7/6/2022). (SERAMBINEWS.COM/NUR NIHAYATI)

Disebutkan, Agenda Rapat Paripurna dilaksanakan merupakan amanat dari Undang-Undang N 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hal ini sebagai tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022 dan surat Gubernur Aceh Nomor: 131/8043 tanggal 31 Mei 2022 perihal usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Yang Masa Jabatannya Berakhir pada tahun 2022.

Usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa
jabatan Bupati dan Wakil Bupati.

Masa Jabatan Roni Ahmad, SE, MM dan Fadhlullah T.M. Daud, ST sebagai Bupati dan
Wakil Bupati Pidie Masa Jabatan Tahun 2017-2022, efektif tinggal 40 hari lagi.

Disebutkan, beberapa kelemahan perencanaan hingga sering terlambatnya penyampaian RAPBK Pidie dari tahun ke tahun yang tentu konsekwensi dari keadaan ini
membuat Pemerintah Kabupaten Pidie tidak pernah lagi mendapatkan dana reward dari Pemerintah Pusat berupa Dana Insektif Daerah (DID).

Karena salah satu dari sekian indikator yang mesti harus di 13 penuhi Pemerintah Daerah adalah tepat waktunya dalam pembahasan dan pengesahan APBK.

Ditambah lagi dengan lemahnya SKPK dalam mengeksekusi Anggaran yang telah disahkan, alhasil dan jangan heran setiap tahun proses tender sampai bulan Juni belum tuntas dilakukan.

Dan masih sangat banyak program pemerintah yang berupa fisik belum ditenderkan.

Ini “kebiasaan buruk” yang selalu diingatkan kepada Pemerintah Daerah dalam setiap
kesempatan agar kebiasaan buruk ini harus diperbaiki.

Ternyata lagi-lagi di tahun 2022 yaitu sebagai tahun penutup perioderisasi Bupati
“Abuchik” dan Wabup Fadhlullah masih seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Tidak ada perubahan signifikan yang membuat rakyat Pidie bahagia dan ini sudah menjadi “Trend” bagi Pemkab. Pidie," ujar Mahfud.

Untuk diketahui, sebutnya, sampai detik ini masih banyak program pembangunan yang belum selesai.

Salah satu program yang paling besar anggarannya di Tahun 2022 ini yaitu pembangunan Jembatan Jumploih Adan Kecamatan Mutiara Timur yang direncanakan anggaran sebesar Rp 7,5 milyar.

Kemudian, lanjutan pembangunan Mesjid Al-Falah Sigli anggarannya hampir Rp 12 milyar.

Kemudian, pembangunan Tugu Aneuk Meulieng Simpang Keunire yang anggarannya pun cukup besar sekitar Rp 5 milyar tapi progresnya sampai saat ini masih nihil.

Belum lagi program untuk pelaksanaan event Olahraga Aceh yaitu PORA.

"Diragukan kesuksesannya mengingat sampai detik ini masih banyak pembangunan sarana dan Prasarana PORA yang belum selesai di tender," katanya.

Kritikan untuk pemerintah

Sementara, Bupati Pidie, Roni Ahmad (Abusyik) yang dimintai tanggapannya usai kegiatan itu sorotan itu wajar saja kritikan terhadap pemerintah bukan untuk individu.

"Saya rasa itu mereka Gentlemen, marilah kita ke depan bisa maju dan terus berpacu. Saya rasa pemerintah pasti bisa," pungkas Bupati Pidie, Roni Ahmad atau Abusyik singkat. (*)

Baca juga: Jelang Lebaran Qurban, Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Minta Gubernur dan Bupati Bertindak Terkait PMK

Baca juga: VIDEO Netizen Bilang Anaknya Masih Hidup, Begini Respon Ibu Eril Atalia Praratya

Baca juga: Polres Tamiang Ciduk Warga Bireuen Kasus Sabu 1,3 Kg

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved