Senin, 13 April 2026

Berita Aceh Tamiang

Polres Tamiang Ciduk Warga Bireuen Kasus Sabu 1,3 Kg

Polres Aceh Tamiang kembali meringkus seorang pelaku yang terindikasi terlibat peredaran sabu-sabu 1,3 kilogram

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
Dani (kanan) mengusap air mata saat menceritakan kondisi adiknya pasca-dituntut mati oleh jaksa di PN Kualasimpang, Minggu (5/6/2022). 

KUALASIMPANG - Polres Aceh Tamiang kembali meringkus seorang pelaku yang terindikasi terlibat peredaran sabu-sabu 1,3 kilogram.

Kasus ini masih terus dikembangkan polisi karena diduga kuat masih ada pelaku lain yang terlibat.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali mengungkapkan, pelaku yang ditangkap berinisial D.

Pemuda ini diringkus dari kediamannya di Bireuen pada Sabtu (4/6/2022) dini hari.

Diakuinya, dalam penangkapan ini tidak ditemukan barang bukti narkoba, namun polisi memiliki bukti kuat untuk menjebloskan D ke jeruji besi.

“Kalau barang bukti narkoba tidak ada, tapi hasil pengembangan mengarah kepada yang bersangkutan,” kata AKBP Imam kepada Serambi, di ruang kerjanya, Senin (6/6/2022).

Diketahui penangkapan ini merupakan hasil pengembangan tersangka M alias Cek Wi (28) warga Dagangsetia, Manyakpayed, Aceh Tamiang yang diringkus pada Kamis (3/5/2022) dini hari.

Baca juga: Miliki 300 Gram Sabu, Warga Peudawa Diciduk Polisi

Baca juga: Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu, Ini Kata Kapolres

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1,3 kilogram.

Saat menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang, tersangka M menyebut beberapa nama yang membantu kejahatannya, di antaranya D.

Tersangka D disebut berperan sebagai penghubung dalam komplotan ini.

“Peran tersangka D dalam kejahatan ini sebagai penghubung, makanya ketika ditangkap tidak ditemukan barang bukti narkoba,” sambung Kapolres Tamiang, AKBP Imam Asfali.

Kapolres memastikan kasus ini masih terus dikembangkan penyidik karena terindikasi masih ada pelaku lain yang terlibat.

Setidaknya ada dua nama lagi yang disebut tersangka M yang berperan sebagai pemilik sabu-sabu 1,3 kilogram yang kini sudah disita polisi.

Keduanya ialah B (34) warga Manyakpayed, Aceh Tamiang dan R (30) penduduk Lhokseumawe.

“Perkara masis terus dikembangkan, potensi tersangka lain masih ada, tim terus bekerja,” kata Imam Asfali.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved