Berita Aceh Singkil

YARA Surati Menko Luhut, Minta Audit Perusahaan Kelapa Sawit di Aceh Singkil, Ini Alasannya

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil, surati Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Panjaitan

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com/Dede Rosadi
Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil, surati Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan. 

Dalam suratnya Yara, meminta Menko Marves audit perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh Singkil

Ketua Yara Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim, Selasa (7/6/2022) mengatakan, alasannya permintaan audit sebab belum satu perusahaan perkebunan pun yang merealisasikan kebun plasma kepada masyarakat. 

Padahal telah ada kesepakatan antaran Pemkab Aceh Singkil dengan 15 perusahaan perkebunan kelapa sawit pada pertemuan 6 Oktober 2021 di Medan.

Dalam kesepakatan itu, sebut Kaya Alim, perusahaan menyanggupi merealisasikan plasma sesuai ketentuan berlaku dengan tenggang waktu enam bulan sejak pertemuan. 

Baca juga: Banyak Perkebunan Kelapa Sawit di Aceh belum Realisasikan Kewajiban Lahan Plasma bagi Masyarakat

"Sejak kesepakatan bersama sampai saat ini sudah berjalan selama delapan bulan berdasarkan pantauan kami di lapangan pihak perusahaan belum merealisasikan kebun plasma sebagaimana hasil kesepakatan pada pertemuan," kata Kata Alim. 

Sesuai pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan atau izin usaha perkebunan untuk budidaya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

"Paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan," jelasnya. 

Alasan lain kata Kaya Alim, pihaknya meminta Menko Marves melakukan audit perusahaan perkebunan di Aceh Singkil.

Baca juga: Selamat Jalan Aa Eril, Aku Kangen Aa Eril, Unggahan Instagram Arkana Anak Ridwan Kamil

Lantaran Luhut Binsar Panjaitan ditunjuk oleh Persiden Joko Widodo menjadi Ketua Tim Penyelesaian Minyak Goreng. 

"Kami memohon Bapak Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi yang ditunjuk oleh Bapak Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua Tim Penyelesaian Minyak Goreng kiranya dapat menurunkan tim audit pelaksanaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Singkil," kata Kaya Alim.

Sebagai catatan, luas areal kebun 15 perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Singkil mencapai 52.824 hektar.

Jika membangun plasma 20 persen maka akan ada 10.564,8 hektar kebun rakyat.(*)

Baca juga: Status PPKM di Seluruh Aceh Berada Pada Level Satu, Aktivitas Masyarakat Menuju Normal 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved