Kapolri Tegaskan Irjen Napoleon Bonaparte Segera Disidang Pemecatan Setelah Kasusnya Inkrah

Irjen Napoleon Bonaparte bakal segera disidang pemecatan seusai seluruh kasus hukumnya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com
Irjen. Pol. Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si 

Terdakwa kasus kekerasan terhadap YouTuber M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte mengklaim punya bukti video yang berisikan kebohongan kesaksian Kece pada sidang sebelumnya.

Hal ini dikatakan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan M Kece sebagai saksi korban karena masih sakit, Kamis (2/6/2022).

"Pada kesempatan yang baik ini juga kami sebenarnya suatu petunjuk lain berupa video yang mulia. Yang berkaitan sekali dengan keterangan-keterangan yang telah dia (Kece) berikan dua minggu lalu, yang membuktikan bahwa apa yang dia sampaikan itu adalah kebohongan," kata Napoleon.

Meski begitu, Napoleon belum mau membeberkan isi dari video tersebut. Dia meminta waktu dan berjanji video itu akan diputar saat M. Kece hadir dalam persidangan.

"Video yang mau disampaikan, tunggu tanggal mainnya, biar lebih surprise," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Napoleon, Ahmad Yani menyebut jaksa bisa menghadirkan M Kece pada sidang lanjutan pekan depan.

"Karena ada hal yang tadi sudah dikemukakan oleh terdakwa kami ingin mengkonfirmasi kembali keterangan2 dia dua minggu yang lalu dan itu memang harus di hadapan saksi korba," ungkapnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang lanjutan kasus kekerasan M. Kece yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte.

Sidang dengan agenda pendengaran saksi korban yang dilaksanakan, Kamis (2/6/2022) ditunda karena M. Kece masih sakit.

"Bahwa nama Muhammad Kosman bin Suned pada hari Selasa 31 Mei 2022 telah diperiksa kesehatan badannya dan dinyatakan dalam keadaan tidak sehat," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

Jaksa menjelaskan dari surat keterangan kesehatan yang diterima, dijelaskan rekam medis saat Kece dirawat di antaranya nephrolitiasis atau batu ginjal (urologi) dan  low back pain (LBP) alias penyakit saraf.

Sementara itu, Majelis hakim memutuskan sidang lanjutan kali ini harus ditunda hingga pekan depan, Kamis (9/6/2022).

"Dengan demikian persidangan hari ini dengan agenda sidang Mohammad Kosman atau Kace tidak bisa dilaksanakan karena yang bersangkutan dinyatakan sakit oleh dokter Lapas," ungkap Hakim Ketua, Djumyanto.

"Jadi kita kembali ketemu dalam persidangan Kamis tanggal 9 Juni dalam jam yang sama," sambungnya.

Dalam persidangan, Kamis (19/5/2022), Kece yang sedang duduk sebagai saksi juga mengeluh gula darah naik dan tidak bisa melanjutkan pemeriksaan di persidangan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved