Berita Banda Aceh
Komisi V DPRA Temui Menkes, Konsultasi Wacana Perubahan Qanun Kesehatan Aceh
Ia menambahkan, Qanun Kesehatan Aceh sudah 12 tahun yang lalu dibentuk, dan sekarang sudah waktunya untuk diubah guna mengikuti perkembangan zaman.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
"Lihat saja data di KPU itu di-upadate terus dan keakuratan data itu lebih baik dibanding yang lain," ungkap Menteri sebagaimana dikutip Falevi.
"Jadi Menteri menyarankan agar DPRA melakukan validasi data agar JKA yang disalurkan tepat sasaran dengan menyandingkannya dengan data KPU. Data di PLN juga bisa," tambah Falevi.
Selain itu, Menkes juga menyampaikan bahwa pemerintah pusat tetap akan membantu daerah dengan fokus pada peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan alat kesehatan, Puskesmas, dan Posyandu.
Sedangkan peningkatan infrastruktur, seperti penganggaran pembangunan rumah sakit regional, menurut Menkes, perlu dicari jalan bersama untuk men-support hal tersebut.
Diakhir pertemuan, Dirjen Kefarmasian dan Alkes Kemenkes RI drg Arianti Anaya yang hadir pada pertemuan tersebut juga menyampaikan bahwa saat ini sedang dibukanya seleksi PPPK dari tenaga honorer khususnya Tenaga Kesehatan.(*)
Baca juga: Menteri Kesehatan RI Tetapkan Aceh Besar Bebas Malaria, Kasus Terakhir Terjadi 2021