Breaking News

Berita Banda Aceh

Komisi V DPRA Temui Menkes, Konsultasi Wacana Perubahan Qanun Kesehatan Aceh

Ia menambahkan, Qanun Kesehatan Aceh sudah 12 tahun yang lalu dibentuk, dan sekarang sudah waktunya untuk diubah guna mengikuti perkembangan zaman.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Foto: IST
Komisi V DPRA beraudiensi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kantor Kemenkes RI Jakarta, Rabu (8/6/2022). 

Ia menambahkan, Qanun Kesehatan Aceh sudah 12 tahun yang lalu dibentuk, dan sekarang sudah waktunya untuk diubah guna mengikuti perkembangan zaman. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi V DPRA melakukan audiensi dengan Kementerian Kesehatan RI, dalam rangka konsultasi wacana Perubahan Qanun Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan Aceh.

Hadir dari Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani (ketua), Iskandar Usman Al-Farlaky (sekretaris), H Asib Amin (wakil ketua), dan beberapa anggota komisi yaitu Tarmizi SP, dr Purnama Setiabudi SpOG, Muslim Syamsuddin, dan Fakrurrazi Haji Cut serta tenaga ahli dan staf. 

Pertemuan tersebut disambut langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bersama pejabat tinggi lainnya.

"Kita berterima kasih karena telah diterima langsung oleh Pak Menteri," kata Ketua Komisi V Falevi Kirani.

Ia mengatakan, dalam pertemuan itu pihaknya menerima masukan langsung dari Menteri Budi terkait wacana perubahan Qanun Kesehatan Aceh.

Falevi Kirani menyampaikan, perubahan itu dilakukan karena banyaknya persoalan menyangkut kesehatan yang selalu muncul di lapangan.

Baca juga: Aceh Waspadai Hepatitis Akut, Dinas Kesehatan Gencarkan Sosialisasi

"Kita sudah pernah ungkapkan soal data peserta JKA yang tidak jelas hingga besarnya anggaran yang dibayarkan Pemerintah Aceh, tetapi tidak maksimalnya pelayanan Kesehatan melalui mekanisme Jaminan Kesehatan yang dilaksanakan oleh BPJS," terangnya.

Ia menambahkan, Qanun Kesehatan Aceh sudah 12 tahun yang lalu dibentuk, dan sekarang sudah waktunya untuk diubah guna mengikuti perkembangan zaman. 

Begitu pula fokus perubahannya ada pada penyempurnaan norma terkait Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Aceh (BPJKA) sebagai organisasi mandiri yang telah dituangkan di dalam qanun tersebut.

"Keberadaan BPJKA perlu dijabarkan lebih lanjut, sehingga nantinya BPJKA dapat dibentuk serta melaksanakan tugas dan fungsinya mengelola Jaminan Kesehatan Aceh," tegas politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini.

Sementara Menteri Kesehatan Budi Gunadi memberi respon positif atas wacana dimaksud, sehingga nantinya pelayanan kesehatan di Aceh dapat dengan maksimal dilaksanakan.

Di samping itu Menteri Kesehatan juga menyampaikan, dalam penanganan kesehatan harus ada pergeseran pola dari selama ini kuratif yang sifatnya mengobati menjadi promotif preventif yaitu mengubah cara dan pola hidup sehingga masyarakat menjadi sehat.

Menteri juga menyampaikan, terkait dengan permasalahan keakuratan data peserta sebagaimana disampaikan Fahlevi, menurutnya ada terobosan yang cenderung lebih akurat untuk melihat pendataan tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved