Idul Adha 2022
Syarat Baru Hewan Kurban Idul Adha 2022 di Tengah Wabah PMK, Ini Kriteria Hewan yang Sah Dikurban
Mengacu pada Fatwa Nomor 32 Tahun 2022, terdapat 3 hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK, yakni sah, tidak sah, dan sedekah.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Mengacu pada Fatwa Nomor 32 Tahun 2022, terdapat 3 hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK, yakni sah, tidak sah, dan sedekah.
SERAMBINEWS.COM - Berikut syarat baru hewan yang boleh dijadikan kurban pada pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2022.
Menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah/2022 Masehi, wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK0 masih merebak dan menginfeksi hewan-hewan ternak.
Hal ini pun membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa untuk memberikan panduan pelaksanaan hewan kurban di tengah wabah PMK.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, panduan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Dalam fatwa itu, sebut Anwar, juga menjelaskan mengenai syarat hewan yang sah untuk melaksanakan kurban di tengah wabah PMK.
Syarat hewan kurban di tengah wabah PMK
Terkait kondisi wabah, MUI telah menentukan hukum dan syarat hewan kurban di tengah wabah PMK.
Baca juga: MUI Bolehkan Distribusi Kurban Bentuk Olahan, Hewan yang Terpapar Berat PMK Tidak Sah
Baca juga: Jadwal Idul Adha 2022, BRIN Prediksi Ada Potensi Beda dengan Muhammadiyah, Bagaimana dengan Kemenag?
Mengacu pada Fatwa Nomor 32 Tahun 2022, terdapat 3 hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK, yakni sah, tidak sah, dan sedekah.
Artinya, hewan yang terkena wabah PMK dapat dijadikan hewan kurban apabila memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.
Berikut kategori hukum kurban hewan yang terkena PMK berdasarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 yang dilansir dari Kompas.com.
1. Hewan kurban sah
Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Gejala klinis PMK kategori ringan meliputi:
- lepuh ringan pada celah kuku
- kondisi lesu
- tidak nafsu makan
- keluar air liur lebih dari biasanya.
Baca juga: Sapi untuk Kurban di Lhokseumawe Harus Miliki Surat Sehat dari Poskeswan
2. Hewan kurban tidak sah
Hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
Gejala klinis PMK kategori ringan meliputi:
- Kuku melepuh dan mengelupas
- pincang hingga tidak bisa berjalan
- Kurus karena terkena wabah PMK
3. Hewan kurban yang dianggap sedekah
Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan tersebut tidak bisa dijadikan hewan kurban.
Jika disembelih hewan tersebut dianggap sebagai sedekah.
Baca juga: Ternak Sakit Tak Bisa untuk Kurban, Kasus PMK Terus Bertambah
Jenis hewan yang sah untuk kurban
Mengutip laman Baznas.go.id, secara umum, hewan yang akan dijadikan kurban haruslah halal secara Islam dan sehat.
Namun demikian, itu bukan berarti semua hewan dapat dijadikan sebagai hewan kurban.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sehingga ibadah kurban kita tidak sia-sia dan berjalan sesuai syariat.
Jika dalam keadaan normal, syarat hewan kurban adalah sehat, cukup umur, dan tidak cacat (buta, pincang, tidak terlalu kurus).
Berikut syarat-syarat atau kriteria hewan ternak yang dapat dijadikan kurban.
1. Jenis Hewan
Kriteria pertama yang harus diperhatikan ialah jenis hewan untuk kurban.
Dilansir dari laman Baznas.go.id, hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak.
Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.
Selain itu tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur`an maupun hadist terkait jenis kelamin hewan jantan atau betina kedunya dapat dijadikan sebagai hewan kurban.
2. Usia Hewan
Hewan kurban juga harus cukup umur saat akan disembelih.
Cukup umur dimaksud ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Untuk kurban unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.
Baca juga: Penetapan Idul Adha 2022 Antara Pemerintah dan Muhammadiyah Ada Potensi Beda, Ini Penjelasan BRIN
Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
Domba berusia 1 tahun.
Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
3. Kondisi Hewan
Hewan kurban hendaklah dalam keadaan sehat bebas dari aib, cacat, atau penyakit lainnya.
Jadi hewan kurban harus benar-benar sehat dan fit, dan upayakan bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna.
4. Kepemilikan Hewan
Hewan yang akan dijadikan kurban haruslah milik sendiri.
Baik itu hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sah.
Hewan qurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain.
Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi.
Jadi, hewan kurban benar-benar harus pemilik sah hewan tersebut.
Tips memilih hewan kurban sehat
Dosen Fakultas Kedokteran Hewan IPB, Supra Tikno juga pernah membagikan tips dan cara memilih hewan ternak yang sehat untuk kurban.
Mengutip Tribunnewsmaker.com, dia menjelaskan, hewan kurban yang sehat memiliki ciri-ciri aktif bergerak, saling menaiki, nafsu makan baik, rambut atau bulu tidak kusam, cermin hidung basah, mata bersinar, mulut, hidung dan anus bersih.
“Biasanya, hewan kurban tersebut punya surat keterangan kesehatan hewan (SKKH)," ucap dia dikutip dari Tribunnewsmaker.com.
Untuk mengetahui hewan kurban sehat, setidaknya ada beberapa cara menilainya, yaitu:
1. Hewan dilihat dari sisi kanan, kiri depan dan belakang untuk melihat kondisi fisiknya.
2. Sebelum membeli hewan, pembeli dapat meminta pedagang untuk menjalankan hewan yang mau dibeli.
3. Perlu memeriksa kaki dan kuku hewan kurban.
4. Memberikan pakan pada hewan, dan memeriksa secara seksama lubang tubuh dan mata.
5. Memeriksa cermin hidung, apabila kering maka menunjukkan hewat tersebut sakit atau demam. Lanjut dia mengatakan, syarat hewan kurban berikutnya adalah tidak cacat.
Pencegahan penularan wabah PMK
Dalam fatwa Fatwa Nomor 32 Tahun 2022, MUI juga memberikan imbauan bagi masyarakat yang merayakan Idul Adha untuk turut mencegah penularan wabah PMK.
Baca juga: Idul Adha 2022 akan Tiba, Berencana Kurban, tapi Berhutang? Simak Penjelasan UAS, Begini Hukumnya
Berikut 10 imbuan MUI terkait hal tersebut:
1. Muslim yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
3. Muslim yang menjadi panitia kurban dan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:
- Dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.
- Berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.
5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI