Berita Jakarta

MUI Bolehkan Distribusi Kurban Bentuk Olahan, Hewan yang Terpapar Berat PMK Tidak Sah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan umat Islam mendistribusikan daging hewan kurban ke daerah-daerah yang membutuhkan

Editor: bakri
Tribunnews/Herudin
Asrorun Niam Sholeh. 

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan umat Islam mendistribusikan daging hewan kurban ke daerah-daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging olahan.

Hal itu dapat dilakukan menjamin pemerataan distribusi hewan kurban imbas kebijakan pembatasan pergerakan hewan di daerah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

"Untuk itu daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan," kata Ketua MUI Asrorun Niam Soleh dalam keterangannya yang dikutip Selasa (7/6/2022).

Asrorun mengatakan hewan kurban potensial menumpuk di satu daerah karena tidak bisa keluar ke daerah lain imbas kebijakan karantina wilayah akibat wabah PMK.

Akibatnya, daging kurban bisa menumpuk di wilayah tertentu.

"Maka MUI memberi solusi bisa melaksanakan kurban di daerah tersebut," kata dia.

Ketentuan itu, kata Asrorun, telah tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK.

Fatwa MUI itu berisikan umat Islam dapat berkurban di daerah sentra ternak, baik secara langsung maupun tak langsung dengan mewakilkan kepada orang lain.

Fatwa itu juga memperbolehkan berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

Baca juga: Sapi untuk Kurban di Lhokseumawe Harus Miliki Surat Sehat dari Poskeswan

Baca juga: Pastikan Ternak yang Sehat untuk Kurban

Lebih lanjut, MUI juga menetapkan hewan yang memiliki gejala klinis berat terpapar wabah PMK tak sah untuk dijadikan hewan kurban.

Gejala klinis berat itu di antaranya kuku lepuh hingga terlepas, kaki pincang sehingga tak bisa berjalan hingga kondisi fisik hewan sangat kurus.

Di sisi lain, MUI menetapkan hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori ringan masih sah dijadikan hewan kurban.

Gejala ringan itu seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya. (CNN Indonesia)

Baca juga: MPU Aceh: Ternak yang Terjangkit PMK tak Bisa untuk Kurban

Baca juga: PMK Bisa Ancam Kebutuhan Daging Kurban, Pemerintah Aceh Harus Gerak Cepat

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved