Berita Aceh Singkil
Tahun Depan Pegawai Honor Dihapus, Ledakan Pengangguran "Hantui" Aceh Singkil
Kondisi tersebut, bakal berdampak pada ledakan pengangguran di kabupaten itu. Tak tanggung-tanggung, jumlah pengangguran mencapai 4.000 orang.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Menurut Ali Hasmi, pegawai honor tertentu masih dibutuhkan.
Seperti sopir, penjaga kantor, dan petugas kebersihan.
Baca juga: Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Musriadi Minta Pemerintah Pikirkan Nasib Tenaga Honorer
Hanya saja sebut Ali Hasmi, pegawai tersebut tidak langsung menjadi pegawai honor, melainkan disediakan pihak ketiga.
"Ketika pemerintah daerah membutuhkan, kontraknya dengan pihak ketiga," jelas Ali Hasmi.
Sebagaimana diketahui, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.
PPK juga diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
Kemudian, pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan, dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah.(*)
Baca juga: Pemerintah Putuskan Hapus Tenaga Honorer Paling Lambat 28 November 2023