Berita Aceh Singkil
Atraksi Burung Parleng di Pulau Mangkir Kecil, Daya Tarik Tersendiri di Pulau Sengketa Aceh - Sumut
Selain eksotik dan strategis, ternyata Pulau Mangkir Kecil, dihuni ribuan burung perling yang dalam bahasa setempat disebut parleng.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
Selain eksotik dan strategis, ternyata Pulau Mangkir Kecil, dihuni ribuan burung perling yang dalam bahasa setempat disebut parleng.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pulau Mangkir Kecil, merupakan satu dari empat pulau sengketa Aceh dengan Sumatera Utara (Sumut).
Wajar pulau tersebut menjadi rebutan. Selain eksotik dan strategis, ternyata Pulau Mangkir Kecil, dihuni ribuan burung perling yang dalam bahasa setempat disebut parleng.
Burung Parleng menjadi daya tarik bagi pelancong yang datang ke Pulau Mangkir Kecil.
Pasalnya, gerakan dan suaranya yang menghibur.
Atraksi burung parleng dapat dinikmati ketika matahari terbit dari ufuk timur.
Baca juga: Berdasarkan Bukti, Empat Pulau yang Beralih ke Sumut Mestinya Kembali ke Pangkuan Aceh Singkil
Burung bergulung terbang membumbung ke langit bersamaan, lalu menukik ke laut sesaat kemudian menghilang dalam sesaknya pohon yang tumbuh di Pulau Mangkir.
Zulkiflan Manaf, penduduk Gosong Telaga Timur, Kecamatan Singkil Utara, mengabadikan atraksi burung parleng melalui kamera cerdasnya.
Video itu, mendapat sanjungan ketika di-posting ke akun YouTube miliknya, Rabu (8/6/2022) kemarin. Penonton umumnya mengungkapkan rasa kagum melihat tingkah burung.
"Video burung parleng di pulau Mangki, saya ambil 2016," kata Zulkiflan Manaf, sambil mengirim rekaman video atraksi burung parleng kepada Serambinews.com, Kamis (9/6/2022).
Pulau Mangkir Kecil merupakan satu dari empat pulau sengketa Aceh dengan Sumut. Tiga pulau lainnya adalah pulau Mangkir Besar, Lipan dan Pulau Panjang.
Baca juga: Menjemput Kembali 4 Pulau Milik Aceh
Terjadi sengketa lantaran empat pulau tersebut berpindah administrasi wilayah ke Sumatera Utara.
Hal ini berdasarkan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022.
Padahal secara turun temurun Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, diketahui merupakan milik Aceh.