Berita Aceh Besar
Beri Pelayanan Edukasi Kesehatan Bagi Pencari Keadilan, MS Jantho dan Dinkes Abes Lakukan MoU
Mahkamah Syar’iyah Jantho melaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Dinas Kesehatan Aceh Besar, Rabu (8/6/2022).
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Beri Pelayanan Edukasi Kesehatan Bagi Pencari Keadilan, MS Jantho dan Dinkes Abes Lakukan MoU
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Mahkamah Syar’iyah Jantho melaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Dinas Kesehatan Aceh Besar, Rabu (8/6/2022).
MoU tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Jantho, yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa SHI MH, didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar, Neli Ulfiati SKM MPH.
MoU ini merupakan tindaklanjut daru Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2449/DJA/HM.00/4/2022 tanggal 22 April 2022.
“Perjanjian kerjasama ini memiliki maksud dan tujuan yaitu untuk menjalin kerjasama dengan Dinas Kesehatan Aceh Besar dalam hal memberikan pelayanan edukasi kesehatan perkawinan dan pemeriksaan kesehatan bagi para pencari keadilan pada Mahkamah Syar’iyah Jantho dalam penanganan perkara Dispensasi Kawin,” kata Siti Salwa, dalam keterangan pers yang diterima Serambinews.com.
Baca juga: Satpol PP Aceh Besar Kembali Amankan Sapi Berkeliaran di Kota Jantho
Baca juga: Sebelum Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2022, Mahkamah Syar’iyah Jantho MoU dengan Polres Aceh Besar
Ia mengatakan, hal ini merupakan salah satu upaya promotif-preventif untuk menekan angka permohonan Dispensasi Perkawinan pada Mahkamah Syar’iyah Jantho.
“Di mana bagi masyarakat yang belum cukup umur untuk menikah harus melampirkan surat keterangan edukasi kesehatan dan surat keterangan pemeriksaan kesehatan mental dan reproduksi sebagai bagian dari syarat diterimanya pengajuan permohonan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho menyampaikan mengenai tingginya angka permohonan Dispensasi Kawin di seluruh Indonesia.
“Selama ini sulit bagi majelis hakim memutuskan perkara ini hanya berdasarkan dari keterangan saksi yang belum tentu benar-benar mengetahui kondisi kesiapan fisik dan mental pemohon,” kata Siti Salwa.
“Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan menjadi salah satu bahan pertimbangan penting bagi majelis hakim,” sambungnya.
Lebih lanjut, Siti Salwa mengatakan MoU ini akan menjadi inovasi bersama Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan Dinas Kesehatan Aceh Besar yang dinamai dengan Si Antariksa (Inovasi Pelayanan Edukasi Kesehatan Perkawinan dan Pemeriksaan Kesehatan).
Baca juga: Ini Isi Perjanjian Kerja Sama Mahkamah Syar’iyah Jantho MoU dengan Polres Aceh Besar
Sementara itu. Kepala dinas kesehatan Aceh Besar, Neli Ulfiati menyambut baik kerja sama ini.
Ia mengatakan siap untuk membantu mewujudkan program yang digagas oleh ditjen Badilag ini.
“Dinkes sendiri sudah memiliki beberapa inovasi yang terkait dengan pendampingan bagi masyarakat yang ingin menikah, yaitu inovasi Calinda (Calon Linto dan dan Dara Baro),” ujarnya.
Neli mengatakan, inovasi Calinda tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada setiap calon pengantin agar siap secara fisik, mental dan sosial sehingga terus tercipta generasi yang kokoh. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)