Berita Aceh Barat
Polisi Tangkap 4 Pelaku Judi Game Online di Aceh Barat, Sita HP hingga Uang Tunai
Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso kepada wartawan, Kamis (9/6/2022) mengatakan, kasus maisir berupa chip higgs domino kemungkinan besar akan...
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso kepada wartawan, Kamis (9/6/2022) mengatakan, kasus maisir berupa chip higgs domino kemungkinan besar akan dikenakan hukuman cambuk.
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Kepolisian Polres Aceh Barat menangkap 3 orang penjudi online atau game domino di kawasan Kecamatan Samatiga, Kabupaten aceh Barat atas laporan warga yang dinilai meresahkan.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso kepada wartawan, Kamis (9/6/2022) mengatakan, kasus maisir berupa chip higgs domino kemungkinan besar akan dikenakan hukuman cambuk.
Disebutkan, tindak pidana tersangka penjualan chip higgs domino ditangkap di Gampong Cot, Kecamatan Samatiga, Selasa (7/6/2022) pukul 16.00 WIB berinisial IW (42) merupakan warga Desa Paya Lumpat, Kecamatan Samatiga.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Hp merk Realme C5i warna hitam, uang sebanyak Rp 1,2 juta, dan screenshot pengiriman chip higgs domino.
Tersangka berikutnya dalam kasus yang sama yakni WL (27) ditangkap di Desa Padang Mancang, Kecamatan Kaway XVI ditangkap pada Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 22.00 WIB merupakan warga Desa Beureugang, Kecamatan Kaway XVI.
Berikutnya, tersangka IMD (29) warga Desa Peunia, Kecamatan Kaway XVI.
Dari dua tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp merk Redmi 4X model Xiaomi warna hitam.
Baca juga: Warga Meureudu Perangi Game Online dan Narkoba, Pajang Spanduk di Berbagai Sudut Gampong
Selain itu 1 unit HP merk Oppo A5, berikut uang sebesar Rp 2,9 juta dan screenshot pengiriman chip higgs domino pada pembeli.
Berikutnya, polisi mengamankan MD (41) tersangka perjudian di lokasi ketiga pada Selasa, (7/6/2022) sekitar pukul 22.30 WIB di Komplek Perumahan Budha Suci Kecamatan Meureubo.
Tersangaka merupakan warga Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo.
Dari tersangka, diamankan barang bukti 1 unit Hp merk Oppo A37f Model SMGA305f, warna silver gold, uang sebanyak Rp 520.000, dan screenshot pengiriman chip higgs domino pada pembeli.
Tersangka melanggar Pasal 20 Jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang maisir atau perjudian, maka tersangka terancam hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara 45 bulan.(*)
Baca juga: Drama Petugas PPSU Ngaku THR-nya Dibegal, Ternyata Uang Ludes Buat Judi Online, Kapolsek Diprank