Berita Nagan Raya
11 Terdakwa Kasus Rudapaksa di Nagan Raya Minta Hukuman Ringan, Sidang Vonis 15 Juli
11 terdakwa kasus rudapaksa (perkosaan) dan penyekapan di Nagan Raya terhadap gadis 15 tahun yang masih di bawah umur meminta hukum ringan
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Sebanyak 11 terdakwa dituntut berbeda dengan tiga berkas perkara.
Yakni sebanyak 9 orang dituntut ancaman maksimal tertuang di Qanun Aceh Hukum Jinayat dengan hukuman penjara 200 bulan (16,6 tahun) dan 2 orang dituntut 90 bulan penjara (7,5 tahun).
Seperti diberitakan, seorang gadis 15 tahun warga Nagan Raya menjadi korban penyekapan dan rudakpaksa yang digilir oleh 14 pemuda.
Persitiwa yang sempat menghebohkan itu terjadi di Kafe Alam Giok pada 11 Desember 2021 lalu di Suka Makmue, Nagan Raya. Korban dilepas setelah disekap selama dua hari oleh pelaku.
Mengetahui hal itu, pihak keluarga langsung melaporkan ke Polres Nagan Raya. Polisi kemudian membekuk 9 dari 14 pelaku.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Jumat (10/6/2022)
Dua lainnya ditangkap di Aceh Tengah saat berusaha kabur dan dua lainnya menyerahkan diri. Masih tersisa satu orang lagi yang bernama Deni warga Nagan Raya masih buron.
Selain itu, dua orang pelaku tersebut yang masih di bawah umur yakni MR (17) dan J (17) yang masuk dalam 14 pelaku tersebut sudah dijatuhi vonis penjara oleh MS Suka Makmue Nagan Raya. MR divonis 66 bulan dan J divonis 64 bulan.
Keduanya sudah dieksekusi oleh Kejari Nagan Raya dari Lapas Meulaboh ke Lapas khusus anak di Banda Aceh guna menjalani hukuman.(*)
Baca juga: Aksi Bejat Oknum Ojol Terekam Kamera, Paksa Gadis Suruh Pegang Ini, Tancap Gas Saat Tetangga Keluar