Breaking News

Berita Nagan Raya

11 Terdakwa Kasus Rudapaksa di Nagan Raya Minta Hukuman Ringan, Sidang Vonis 15 Juli 

11 terdakwa kasus rudapaksa (perkosaan) dan penyekapan di Nagan Raya terhadap gadis 15 tahun yang masih di bawah umur meminta hukum ringan

Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Dok JPU Kejari Nagan Raya
Sebanyak 11 terdakwa kasus rudapaksa di Nagan Raya menjalani sidang melalui vidcon dari Lapas Meulaboh, Jumat (10/6/2022) 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Sebanyak 11 terdakwa kasus rudapaksa (perkosaan) dan penyekapan di Nagan Raya terhadap gadis 15 tahun yang masih di bawah umur meminta hukum ringan. 

Permintaan itu disampaikan dalam sidang agenda pembelaan terdakwa di Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue Nagan Raya, Jumat (10/6/2022) siang.

Sidang dipimpin Ikhram Soderi SHI MHI didampingi hakim anggota Sardianto SHI MHI dan Afif Waldy SHI. Turut hadir JPU R Bayu Ferdian SH MH bersama tim serta PH terdakwa Said Atah SH MH bersama tim. 

Sidang dilakukan melalui vidcon karena masih pandemi Covid-19. Majelis hakim, JPU dan PH di ruang MS, sedangkan terdakwa menjalani sidang dari tempat selama ini ditahan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.

Sebanyak 11 terdakwa menjalani sidang adalah M Yusra bin Alm Sudir (warga Lung Baro Nagan), Rizki Juanda bin Jumino (warga Simpang Peut Nagan), Mukhsin bin M Amin (warga Simpang Peut Nagan), M Dalif bin Alimudin (warga Batu Raja Nagan), M Rahmad Karim bin Hasan Anista (warga Batu Raja Nagan) dan Fandi Sopianda bin Sakur (warga Batu Raja Nagan). 

Baca juga: JPU Tuntut Terdakwa 15 Tahun Penjara Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Berikutnya Andi Mustafa bin Nazaruddin (warga Cot Kuta Nagan), Samsuarto bin Ibnu Affan (warga Batu Raya Nagan) dan T Arif Maulana bin Ibnu Affan (warga Batu Raja Nagan). Kemudian Sofililian Fauzi bin Suparlan (warga Drien Rampak Meulaboh) dan Irvan Novida bin Zainal Abidin (warga Suak Bilie Nagan).

Terdakwa dalam pembelaan yang dibacakan PH Said Atah mengungkap bahwa apa yang dituntut terhadap terdakwa tidak terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan jarimah. 

Karena itu, meminta majelis hakim memberikan hukuman ringan, atau bila hakim berpendapat lain memberikan hukuman seadil-adilnya.

Setelah PH menyampaikan pembelaan, hakim kembali mempertanyakan kepada JPU.

Namun JPU dalam tanggapan menyatakan bahwa tetap pada tuntutannya.

Ditunda 15 Juli

Hakim kembali menunda sidang dengan agenda vonis. Sidang vonis pada 15 Juli 2022 mendatang.

Sebelumnya, JPU Kejari Nagan Raya menuntut hukum maksimal 11 orang terdakwa kasus perkosaan  dengan mengilir seorang gadis di bawah umur berusia 15 tahun di Nagan Raya. 

Baca juga: Sempat Lama Tatap Alquran, Bocah SD di Binjai Meninggal Dalam Pelukan Ibunda, Diduga Dianiaya Teman

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di MS Suka Makmue, Nagan Raya, Senin (6/6/2022).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved