Berita Sabang
Kejari Sabang Tahan Dua Orang Terkait Korupsi Dana Desa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menahan dua orang yakni FA dan IS dari tim pelaksana kegiatan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa
SABANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menahan dua orang yakni FA dan IS dari tim pelaksana kegiatan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2020.
"Terhitung hari ini proses yang kita lakukan adalah penyerahan tersangka dan barang bukti, dari Jaksa Penyidik (JP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selanjutnya, perkara akan kita limpahkan kepada PN Tipikor Banda Aceh," ucap Kajari Sabang, Choirun Parapat SH MH, Kamis (9/6/2022), didampingi Kasi Intelijen Jen Tanamal SH MH, Kasi Pidana Khusus Fri Wisdom SH, dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Yovi Iskandar SH.
Disebutkan, perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot Kota Sabang ini mengakibatkan kerugian negara Rp 204 juta.
Baca juga: Kejari Sabang Dalami Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi TPA Lhok Batee
Baca juga: Kejari Sabang Eksekusi Uang Kerugian Negara Terpidana Korupsi
"Dengan berbagai pertimbangan hari ini telah dilakukan penahanan terhadap dua tersangka di Rutan kelas IIB Sabang," ujarnya.
Terhadap masing-masing terdakwa dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
"Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara gampong di kota Sabang agar berhati-hati dan profesional dalam mengelola anggaran gampong," tegasnya. (ap)
Baca juga: Kejari Sabang Bagikan Takjil
Baca juga: Wali Kota Sabang Tgk Agam Apresiasi Rumoh Restorative Justice Kejari Sabang
Baca juga: Pemko Sabang Tandatangani MoU Bersama Kejari Sabang