Berita Lhokseumawe
DPM Fisipol Unimal Gelar Diskusi Tentang Peran Legislatif dalam Kekhususan Aceh
“Keistimewaan Aceh yang umum diketahui hanya di bidang agama dan adat, padahal pendidikan juga adalah keistimewaan dengan banyaknya Universitas...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
“Keistimewaan Aceh yang umum diketahui hanya di bidang agama dan adat, padahal pendidikan juga adalah keistimewaan dengan banyaknya Universitas Negeri yang ada di Aceh salah satunya Unimal ini adalah bentuk keistimewaan milik Aceh itu sendiri,” ujar Dr Nazaruddin.
Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh (Fisipol Unimal), Kamis (9/6/2022) menggelar diskusi tentang peran peran legislatif dalam kekhususan dan keistimewaan Aceh.
Untuk diskusi tersebut mahasiswa menghadirkan dua narasumber, yaitu Azhari T Ahmadi ST SPd TGr, anggota komisi D DPRK Lhokseumawe dan Dekan Fisipol Unimal Dr Nazaruddin.
Kegiatan itu dihadiri puluhan mahasiswa berlangsung kampus Bukit Indah, kawasan Desa Blang Pulo Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.
“Diskusi ini begitu menarik, sehingga banyak mahasiswa hadir sampai ruangan penuh,” ujar Ketua Panitia Diskusi Riski Aulia dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Kamis (9/6/2022).
Diharapkan, ke depan diskusi ini akan menjadi agenda tahunan bagi DPM untuk dijadikan sebagai ajang pendidikan dan diskusi mahasiswa dengan stakeholder untuk dipahami oleh mahasiswa bahwa legislatif juga adalah pembangun bangsa.
Azhari dalam penyampaian materinya, menyebutkan legislatif Kota Lhokseumawe harusnya diisi oleh jiwa muda berpendidikan tinggi agar semua fungsi legislatif mulai dari budgeting (penganggaran), controlling (pengawasan) dan legislasi (penyusunan aturan), dapat berjalan dengan sehat.
Materi diskusi yang disampaikan Azhari tersebut, memantik mahasiswa untuk mengajukan pertanyaan guna mendalami terhadap materi yang disampaikan.
Baca juga: DPD RI Diharapkan Tak Kesampingkan Keistimewaan Aceh dalam Revisi Undang-Undang Energi
Azhari menyampaikan mulai dari Otonomi Khusus yang dimiliki Aceh, keistimewaan Aceh yang ideal sampai dengan penanganan korupsi di Aceh, dibahas sampai siang hari dengan seru.
Bahkan, banyak pertanyaan harus dilewatkan karena keterbatasan waktu diskusi.
“Bila Legislatif harus baik, maka sistemnya harus diisi oleh orang yang baik, dan mahasiswa yang sekarang peduli terhadap Aceh seperti acara ini adalah keistimewaan Aceh itu sendiri,” pungkas Azhari.
Materi kekhususan dan keistimewaan Aceh juga disampaikan Dekan Fisipol Dr Nazaruddin.
Dr Nazaruddin menyampaikan, penataan kekhususan dan keistimewaan Aceh adalah tanggung jawab publik.
Karena peran yang bisa dilakukan legislatif pastinya terbatas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/diskusi-tentang-peran-peran-legislatif-dalam-kekhususan-dan-keistimewaan-aceh.jpg)