Breaking News

Berita Langsa

Dua Kapal Trawl Ditangkap di Perairan Selat Malaka, 10 ABK Asal Myanmar Diboyong ke Belawan

Saat itu, kapal tersebut sedang melakukan kegiatan ilegal fishing atau pencurian ikan di wilayah teritorial laut Indonesia.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Dua kapal trawl berbendera Malaysia diamankan di Dermaga Satwas SDKP Langsa karena melakukan ilegal fishing di ZEE Indonesia. 

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - 10 anak buah kapal (ABK) beserta tekong berkewarganegaraan Myanmar yang ditangkap bersama dua kapal trawl (pukat harimau), di perairan Selat Malaka dibawa ke Pangkalan PSDKP Belawan, Sumut.

Dua kapal trawl perusak terumbu karang berbendera Malaysia itu ditangkap petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan di ZEE Indonesia, Rabu (8/6/2022) pukul 23.30 WIB.

Saat itu, kapal tersebut sedang melakukan kegiatan ilegal fishing atau pencurian ikan di wilayah teritorial laut Indonesia.

Dua kapal dan 10 ABK itu, kemudian diamankan ke Dermaga SDKP Langsa.

Penyidik PSDKP Belawan, Josia Sembiring kepada Serambinews.com, Sabtu (12/6/2022), mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan kasus ilegal fishing kapal asing berbendera Malaysia dari petugas Kapal Patroli Hiu 01 PSDKP Belawan.

Disebutkan Josia Sembiring yang didampingi Koordinator Satwas SDKP Langsa, Askar, dua kapal trawl asing itu ditangkap petugas Kapal Hiu PSDKP Belawan saat melakukan kegiatan ilgal fishing di laut Indonesia atau ZEE Indonesia.

Baca juga: TNI AL Tangkap Dua Kapal Trawl di Perairan Peureulak, Selalu Resahkan Nelayan Kecil

Sebelumnya, kapal tersebut terlacak di radar petugas PSDKP Belawan,

Lalu, petugas PSDKP Belawan yang sedang melakukan patroli laut langsung melakukan penyergapan kapal tersebut.

Saat ditangkap, Rabu (8/6/2022), dua kapal trawl berbendera Malaysia dan diawaki (ABK) asal Myanmar ini terbukti sedang menangkap ikan secara ilegal di wilayah laut Indonesia.

Di dalam kedua kapal itu didapati barang bukti ikan yang mereka peroleh secara ilegal di laut wilayah Indonesia sebanyak 550 kg. 

Dia menambahkan, dua kapal trawl asing saat itu juga langsung dibawa untuk diamankan sementara di Dermaga Satwas SDKP Langsa.

Sedangkan 10 ABK asal Myanmar dari 2 kapal asing ini diterapkan protokol kesehatan dan akan diswab.

Baca juga: TNI AL Periksa Sembilan ABK Kapal Trawl

Kini mereka sudah dibawa ke rumah penampungan di PSDKP Belawan untuk proses interogasi.

Karena saat ini di Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP Langsa belum adanya rumah penampungan.

"Mereka sementara ini akan ditempatkan di Belawan untuk proses hukum lebih lanjut," tukasnya.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved